• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Dugaan Penipuan Bisnis Batubara Diancam 3 Tahun Penjara
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Dugaan Penipuan Bisnis Batubara Diancam 3 Tahun Penjara
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Terdakwa Dugaan Penipuan Bisnis Batubara Diancam 3 Tahun Penjara

Fra
Fra
Share
4 Min Read
SHARE

lenterakalimantan,com, BANJARMASIN – Ahmad Firdaus terdakwa penipuan batu bara dengan kerugian korbannya senilai Rp1,4 M yang menjalani sidang di PN Banjarmasin dituntut 3 tahun penjara

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Nonie Ervina Rais, SH menyatakan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 372 KUHP tentang penggelapan

Dalam dakwaan dipaparkan pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2017, disalah satu kantor perusahaan batu bara di Jalan Belitung Banjarmasin, terdakwa melakukan tindak pidana ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang.

Disebutkan dalam dakwaan, berawal pada Nopember 2017 lalu, terdakwa selaku direktur PT. Barokah Banua Mandiri telah beberapa kali melakukan jual beli batubara dengan saksi AH yang merupakan direktur salah satu perusahaan batu bara di Jalan Pembangunan Banjarmasin.

Selama tahun 2017 terdakwa dan saksi korban melakukan perjanjian jual beli batubara sebanyak 3 kali dengan perincian untuk tertulis 1 kali dan kali tidak tertulis. Semua perjanjian itu sendiri semuanya sudah terlaksana.

Terdakwa sebagai penyedia batubara telah memenuhi batubara dengan kuantitas sebanyak 8.500 MT dengan harga Rp.450.000,-/MT, dan perusahaan pemesan telah melakukan pembayaran batubara kepada terdakwa sebesar Rp.3.442.500.000.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017, saksi korban kembali menghubungi terdakwa melalui telepon menanyakan kesediaan atau stok batubara, lalu terdakwa mengatakan mempunyai stok batubara yang sudah tersedia di Pelabuhan PT. TCT (PT. Tapin Coal Terminal) sebanyak 1 (satu) tongkang atau kuantitas 7.500/MT.

Berdasarkan penjelasan terdakwa tersebut kemudian saksi korban melakukan pemesanan batubara kepada terdakwa sebanyak 7.500/MT atau 1 tongkang dengan harga satuan Rp.450.000,-/MT FOB tongkang dengan jadwal pengapalan pada akhir bulan Desember 2017 dan tujuan pengiriman batubara tersebut kepada PT. Semen Tonasa Bringkasi Pangkep Sulawesi Selatan, yang kemudian pemesanan batubara tersebut disetujui oleh terdakwa.

Setelah ada perjanjian secara lisan tersebut, kemudian saksi korban meminta anak buahnya melakukan pembayaran uang muka kepada terdakwa sebesar Rp450 juta. Kemudian kembali ditransfer Rp500 juta, kemudian Rp250 juta, dan kembali Rp250 juta. Nilai keseluruhan yang di transfer ke terdakwa Rp1.450.000.000.

Kendati telah ditransfer sebanyak Rp1.450.000.000, namun hingga akhir Desember terdakwa tidak bisa menyediakan batu bara yang sudah dia janjikan.

Belakangan diketahui, batubara yang dijanjikan terdakwa berada di Pelabuhan PT. TCT adalah bukan miliknya, melainkan milik orang lain. Tak hanya itu, ternyata terdakwa juga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan operasi pengangkutan dan penjualan (IUP OPK) dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

Bahwa berdasarkan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha : 0252000941617 dengan nama apelaku usaha PT. Barokah Banua Mandiri dengan alamat kantor Jalan Pulau Laut No. 28 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Propinsi Kalsel perusahaan itu ternyata bergerak dalam bidang perdagangan eceran gas LPG bukan merupakan perusahaan perdagangan (trading) batubara.

 

 

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Polres Tanah Bumbu Sabet Juara Kapolres Cup 2026, Libas MAG Tiga Set Langsung di Final
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Komisi IV DPRD Kalsel Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Dinkes Banjar Gelar Upacara Peringatan HKN Ke-60 di Sungai Tabuk

DPRD Balangan Gelar Paripurna Istimewa

Gubernur Harum: Ramadan Bukan Alasan Kinerja Menurun, Disiplin dan Produktivitas Harus Meningkat

Pj Bupati Syamsir, Serahkan 2000 Bibit Bebek DoD Kepada Poktan di Bumi Makmur

Kemensos Pastikan Persiapan Kunjungan Kerja Presiden RI ke Kalsel Berjalan Sesuai Rencana

DEPALINDO Siap Jadi Mitra Pemerintah Wujudkan Daya Saing Pangan Nasional

Kendalikan Inflasi, Pemkab Tabalong dan Polres Gelar Gerakan Pangan Murah

Bappedalitbang Banjar Turut Bentangkan Kain Sasirangan yang Berhasil Tercatat Direkor MURI

Acil Odah Resmikan Kampung Anggrek Raudatul Jannah di Desa Tumingki, Loksado, Hulu Sungai Selatan

TAGGED:BanjarmasinPenipuan Bisnis BatubaraPN Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article DPRD Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalaan tertabraknya fender jembatan Mahakam. Foto: Hamas DPRD Kaltim DPRD Kaltim Gelar RDP Terkait Insiden Jembatan Mahakam
Next Article Dua bersaudara, Hasanuddin dan Rudy Mas'ud nampak duduk berdampingan pada acara rapat paripurna. Foto: Istimewa Hasanuddin-Rudy Mas’ud Tampil Bersama Dalam Rapat Paripurna Perdana

Latest News

RAM Putri Rebut Gelar Juara Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026 Usai Kalahkan Bhayangkari 3-2
Berita Juni 28, 2026
CIMB Niaga
CIMB Niaga Perkuat Konservasi Bambu Berbasis Masyarakat di Lombok Tengah
Ekonomi Juni 28, 2026
Hiswana Migas Kalsel
Hiswana Migas Kalsel Sebut Distribusi LPG 3 Kg Tetap Sesuai Kuota
KALIMANTAN SELATAN Juni 27, 2026
Pakta
Puluhan Penerima Beasiswa Tabalong SMaRT Teken Pakta Integritas
KALIMANTAN SELATAN Juni 27, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?