
lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Dawrah (DPRD) Kalimantan Timur melalui Komisi III menggelar rapat dengan pendapat yang membahas soal insiden jembatan Mahakam beberapa Waktu lalu.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung E lantai satu Kantor DPRD Kaltim yang di pimpin oleh Komisi III, Abdulloh didampingi Ketua DPRD, Hasanuddin Mas’ud beserta Wakil Ketua DPRD, Eviliana dan turut hadir Staf Ahli Gubenrur Bidang III, Arief Murdiyanto.
Dalam hal tersebut juga dihadiri oleh pihak dari Pelindo, PT MBS JN KSOP, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian serta pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa terkait persoalan tertabraknya jembatan yang berulang kali ini agar tidak terjaid lagi kedepannya.
“Kami mesti mendapat jawaban, agar masyarakat yang mempertanyakan ini juga mendapat jawaban terkait penutupan, investigasi hingga Langkah pasca ditabraknya jembatan,” tegas Hasanuddin Mas’ud, Senin (3/3/2025).
Ketua DPRD meminta solusi agar tidak adanya fender pada jembatan Mahakam, agar dibangun dan tidak membingungkan masyarakat.
“Kapan penutupan akan dilangsungkan serta apa solusi yang dihadirkan oleh para regulator,” sambungnya.
Dirinya juga meminta agar KSOP dan Pelindo melaksanakan ayang yang sudah menjadi tanggungjawabnya pasca insiden tersebut.
Disamping itu, Senada yang dikatakan oleh Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh menyatakan bahwa pihak PT Pelayaran Mitra 7 Samudera sudah berkomitmen untuk mengganti fender yang sudah di hitung oleh BBP JN dengan nilai RP. 35 miliar sekaligus perbaikan jembatan senilai Rp. 350 juta.
“Didalam surat perjanjian yang ditandatangani materai tidak dijelaskan secara rinci kapan waktu pelaksanaan dan siapa yang akan mengerjakan fender jembatan,” katanya.
Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kaltim atas persetujuan seluruh pihak, meminta 1×24 jam agar dibenahi perjanjian secara legalitas hukum.
“Penabrak harus bertanggungjawab. Kami minta ada perjanjian dengan memiliki kekuatan hukum dan KSOP sesuai aturan undang-undang peling tidak 1×24 jam sudah ada dan menjadi dasar agar perusahaan tidak lari dari tanggungjawab,” pungkas Abdulloh
Editor: Tim Redaksi

