lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka inisial HF.
HF selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang kas PT Pos Indonesia (Persero) dan manipulasi transaksi penarikan tabungan nasabah Bank plat merah pada PT Pos Indonesia Tahun 2023 dan 2024.
Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.642.127.123,-
Tersangka HF dijerat melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka HF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari kedepan, di mulai tanggal 16 April 2025.
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH dalam Pers rilis menerangkan, bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
Penanganan Perkara ini tidak hanya dilakukan dengan proses hukum yang sah, namun juga dengan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.
Ditegaskannya bahwa Kejati Kalsel senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Editor : Fra


