lenterakalimantan.com, PARINGIN – Seorang pria berinisial SY (34), warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, ditangkap jajaran Polsek Awayan bersama Satresnarkoba Polres Balangan atas dugaan tindak pidana narkotika. Ia dibekuk saat melintas di jalan raya dekat simpang tiga Pasar Awayan, Rabu (7/5/2025).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan dua paket sabu dalam plastik bening, rangkaian alat isap sabu (bong) dari botol plastik, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim kepolisian.
“Penangkapan terhadap SY berdasarkan adanya laporan warga yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian,” ujar Iptu Eko, Jumat (9/5/2025).
Dalam pemeriksaan, SY mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga diketahui berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
SY dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Rian


