lenterakalimantan.com, TAMIANG LAYANG – Seorang pelajar, Dandianto (17) nyaris terluka tubuhnya lantaran parang yang diayunkan N (26), seorang pemuda, saat dirinya sedang nongkrong di sebuah warung sambil main internet Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di mana korban sedang bersantai dan bermain internet di warung tersebut.
Menurut keterangan Dandi, pelaku N sempat pergi, namun kembali datang dengan membawa senjata tajam jenis parang. Kemudian secara tiba-tiba, N menebas ke arah meja tempat korban duduk.
Merasa dalam bahaya, korban langsung melarikan diri ke arah SD Desa Pangkan. Pelaku sempat mengejar hingga kurang lebih 10 meter, namun kemudian menghentikan aksinya.
Kejadian ini disaksikan oleh pemilik warung Samsul Pajri serta seorang anggota Polri, Alfin Arya Setia Pratama, yang saat itu berada di lokasi terpisah. Bukti rekaman CCTV pada saat kejadian, turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/29/V/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DUSUN TENGAH, peristiwa ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.
Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heryanto, dalam pers rilis, Selasa (20/5/2025) menyatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, seperti membuat laporan polisi, menerima barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku.
Akibat tindakannya ini, pelaku terancam Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Rencana tindak lanjut kami, adalah melaksanakan gelar perkara, menetapkan status tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum,” kata AKP Adhy.
Editor: Rian


