lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Dunia digital memang menawarkan kemudahan dan hiburan tanpa batas, namun bagi anak-anak, dunia maya juga menyimpan ancaman tersembunyi. Mulai dari perundungan siber, eksploitasi seksual, hingga kecanduan gadget, semua jadi kekhawatiran yang nyata. Menjawab tantangan itu, pemerintah pusat mengambil langkah tegas.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini mewajibkan platform digital menghadirkan fitur perlindungan anak dan membatasi akses konten yang tak layak bagi pengguna di bawah umur.
“Aturan ini jadi tameng penting bagi anak-anak kita di era digital,” ujar Fahmy Asa, Pranata Komputer Ahli Muda dari Diskominfo Kaltim dalam Dialog Publika TVRI Kaltim bertajuk Eksploitasi Seksual Anak di Ruang Digital, Kamis (22/5/2025).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan betapa luasnya keterlibatan anak-anak dalam penggunaan teknologi. Hampir 40 persen anak usia dini telah menggunakan ponsel, dan lebih dari 35 persen di antaranya sudah berselancar di internet. Bahkan yang mengejutkan, 5,88 persen bayi di bawah usia satu tahun tercatat memakai gawai.
“Anak-anak yang bahkan belum bisa membaca, sudah tersambung ke internet. Ini membuat mereka sangat rawan terhadap konten negatif maupun predator digital,” tegas Fahmy.
Ancaman eksploitasi anak kian nyata setelah laporan dari National Center for Missing & Exploited Children menyebut Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi digital anak, serta menempati posisi kedua di ASEAN.
Namun, Fahmy memberi sedikit angin segar. Ia menyebutkan, hingga kini belum ditemukan kasus eksploitasi seksual anak secara daring di Kalimantan Timur. “Alhamdulillah, Kaltim relatif aman. Ini berkat kerja keras kami dalam pemantauan dan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fahmy menyoroti pentingnya literasi digital sebagai benteng utama. Kaltim, menurutnya, termasuk provinsi dengan indeks literasi digital tertinggi di Indonesia.
“Dengan literasi digital yang tinggi, masyarakat bisa lebih waspada, mampu mengawasi aktivitas anak-anaknya, dan mengenali potensi ancaman sejak dini,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya PP ini, semua pihak—mulai dari pemerintah, penyedia platform digital, orang tua hingga masyarakat umum—dapat bekerja sama menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Sumber: Portal Kaltim
Editor: Muhammad Tamyiz


