lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang wanita berinisial KAM (52), warga Desa Habau Hulu, Banua Lawas, Tabalong, ditemukan tak berdaya setelah menjadi korban pemukulan brutal pada Kamis (17/7/2025) subuh. Diduga kuat, pelaku adalah tetangganya sendiri.
Kejadian tragis ini dibenarkan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno.
Menurut Joko, pelaku merupakan seorang pria berinisial SUK (36), diketahui tinggal tidak jauh dari kediaman korban.
Peristiwa bermula ketika dua orang saksi, MY dan SAM, hendak pergi menyadap pohon karet. Saat melintasi jalan titian yang biasa digunakan warga, keduanya mendengar suara minta tolong dari area persawahan di samping jalan.
“Suara itu ternyata berasal dari korban KAM. Kedua saksi segera melaporkan kejadian ini kepada suami korban, IL (55),” ujar Joko, Jumat (18/7/2025).
Kepada polisi, suami korban menceritakan bahwa saat istrinya melintasi jalan titian kayu di persawahan, tiba-tiba pelaku langsung memukuli korban berkali-kali menggunakan sebatang bambu berukuran cukup besar. Pukulan bertubi-tubi itu menyebabkan korban terjatuh ke sawah.
“Pelaku kemudian memeriksa bagian leher dan pergelangan tangan korban, diduga mencari perhiasan. Setelah tidak menemukan barang berharga, pelaku langsung meninggalkan korban,” jelas Joko.
Meski pelaku saat itu menutupi wajahnya dengan kain hitam, korban masih bisa mengenalinya. Pasalnya, pelaku merupakan tetangga sekaligus keponakan korban (anak dari sepupu korban).
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kelua untuk mendapatkan perawatan, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD H Badaruddin Kasim. Namun, setelah menjalani perawatan, nyawa KAM tak tertolong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis RSU H Badaruddin Kasim, ditemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban, lebam berwarna biru keunguan di punggung dan leher kiri, lebam biru keunguan di tangan kanan yang dicurigai patah tulang dan luka robek, serta lebam biru keunguan dan luka lecet di tangan kiri yang juga dicurigai patah tulang akibat pukulan benda keras.
Menurut keterangan warga kepada polisi, korban sering terlihat mengenakan perhiasan berlebihan saat ada kegiatan atau acara desa. Hal ini menguatkan dugaan bahwa motif pelaku adalah menguasai barang berharga milik korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dan Polsek Banua Lawas segera bergerak menuju kediaman pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku SUK berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku SUK telah diamankan di Polres Tabalong dan dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Penganiayaan yang
Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-3e Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah bambu kuning dengan panjang sekitar 110 cm, satu kain berwarna hitam, dan satu lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Repertum.
Editor: Rian


