lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Bupati Banjar, Rabu (23/7/2025) siang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar H. Agus Maulana dan berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 gedung DPRD setempat.
Dua Raperda yang diajukan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pemerintah daerah memerlukan regulasi khusus untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Banjar.
“Raperda ini mencakup pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, penyelesaian konflik, sistem informasi, hingga kelembagaan adat,” ujar Saidi.
Terkait Raperda tentang Administrasi Kependudukan, Saidi menekankan pentingnya regulasi yang selaras dengan perkembangan kebijakan nasional, khususnya pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019.
Menurutnya, administrasi kependudukan berperan penting sebagai basis data dalam mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang tepat sasaran.
“Ke depan, pelayanan administrasi kependudukan akan dilakukan secara offline maupun online. Masyarakat juga akan dimudahkan dalam proses pindah-datang tanpa harus melalui pengantar RT, RW, atau kelurahan,” jelasnya.
Selain itu, Saidi menyampaikan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran tidak hanya tersedia dalam bentuk cetak, tetapi juga secara digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ia berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas dalam tahapan berikutnya dan ditetapkan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Tim Redaksi


