• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Keterangan Terdakwa Korupsi Perseroda PT Asabaru Berbelit-Belit dan Rawan Kebohongan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Keterangan Terdakwa Korupsi Perseroda PT Asabaru Berbelit-Belit dan Rawan Kebohongan
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Keterangan Terdakwa Korupsi Perseroda PT Asabaru Berbelit-Belit dan Rawan Kebohongan

lenterakalimantan.com
Last updated: September 7, 2025 6:57 am
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Sidang
Sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Dirut Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) yakni M Reza Arpiansyah. Foto: LK
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Dirut Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) yakni M Reza Arpiansyah telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Dimana sidangnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).

Pada sidang yang dipimpin oleh Cahyono Reza Adrianto SH, terdakwa M Reza Arpiansyah oleh majelis hakim dinilai asal-asalan dalam mengelola masalah keuangan. Tidak heran dua anggota majelis hakim, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH pun ikut mencecar terdakwa terkait dengan sejumlah kejanggalan yang terjadi.

Semisal hakim mengklarifikasi soal yang dengan entengnya memberikan cek senilai Rp50 juta kepada Rabiah. Yang mana oleh terdakwa orang tersebut adalah calo terkait urusan perizinan.

“Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” katanya.

Salah satu majelis hakim juga ikut mengekstraksi sejumlah nama lainnya yang juga melakukan penarikan uang perusahaan, namun terdakwa tidak mengenalkannya.

Terdakwa tidak bisa menceritakan secara detail terkait dengan uang perusahaan yang sudah dicairkan tersebut bahkan memberikan keterangan dan berbelit-belit, hingga majelis pun sempat dibuat sedikit emosi karena harus beberapa kali mengulangi pertanyaan.

Terdakwa pun terlihat kikuk serta beberapa kali menoleh ke tim penasihat hukum yang mendampinginya di dalam konferensi. Bahkan Anggota Majelis Hakim, Salma Safitri pun menyatakan bawa Reza boleh saja berbohong namun tetap memberikan keterangan.

“Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tau anda bisa berbohong tapi ceritakan saja,” ujar hakim Salma Safitri dengan nada meninggi.

Tak hanya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut mencecar seputar pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Bahkan fakta di lapangan, misal terkait dengan pembelian dua bidang tanah dengan nominal Rp350 juta, namun ternyata pemilik tanah atau penjual hanya menerima uang penjualan sebesar Rp220 juta saja.

Selanjutnya juga terkait pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp1,8 Miliar namun belakangan diketahui nominal tersebut sudah dimark up.

Pasalnya harga tanah tersebut diketahui hanya sekitar Rp300 jutaan saja, dan hal ini pun sempat disampaikan oleh Bupati Balangan Abdul Hadi saat dihadirkan menjadi saksi pada pertemuan sebelumnya.

JPU pun sampai beberapa kali membuka BAP, karena sejumlah jawaban yang disampaikan oleh pemohon dalam konferensi bertolak belakang dengan yang ada di dalam BAP.

Usai mendengarkan keterangan Reza, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa Reza sendiri duduk di kursi pesakitan, terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari. Sebesar Rp20 miliar menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Tahun 2022 dan 2023.

Dalam perkara ini, Reza pun didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Kemudian subsidernya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Santri Cilik Banjarmasin Raih Juara 1 FASI Nasional

Menhut Raja Juli Tinjau RHL IKN, Tanam Pohon Bersama Gubernur Harum

Peringatan Detik-detik Proklamasi RI Ke-79 di Barito Kuala

Pererat Silaturahmi, Bupati dan Wabup Tabalong Hadiri Open House Gubernur Kalsel

Universitas Ahmad Yani Menggelar Wisuda 365 Sarjana, Enam Lulusan Mendapatkan IPK Tertinggi

Turdes Kemerdekaan Paman Birin ke Tanah Bumbu

Gotong Royong Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin di Desa Timan

Taat Bayar Pajak, Pemkab Tabalong Berikan Penghargaan

Bupati Balangan Serahkan Mobil Operasional Satpol PP

Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat

TAGGED:BanjarmasinPengadilan Tindak Pidana Korupsi BanjarmasinSidang
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Haornas 2025 KORMI dan Disparpora Kotabaru Gelar Turnamen Street Soccer dan Olahraga Tradisional Peringati Haornas 2025
Next Article Bupati Balangan Bupati Balangan Bantah Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Asabaru Daya Cipta Lestari

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?