• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: DJP Kalselteng Blokir Rekening Penunggak Pajak Rp110 Miliar Lebih
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home DJP Kalselteng Blokir Rekening Penunggak Pajak Rp110 Miliar Lebih
BeritaHukum & Peristiwa

DJP Kalselteng Blokir Rekening Penunggak Pajak Rp110 Miliar Lebih

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
DJP Kalselteng
DJP Kalselteng saat melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak bersama pihak bank. Foto: dok. DJP Kalselteng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan aksi blokir serentak terhadap rekening milik penunggak pajak dengan total nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp110 miliar. Kegiatan ini berlangsung pada 23-26 September 2025 dan melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng.

Blokir rekening dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum pemblokiran dilakukan, proses penagihan diawali dengan penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak. Jika tidak diindahkan, Jurusita Pajak Negara (JSPN) akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) terhadap aset penunggak pajak, baik berupa barang bergerak, tidak bergerak, maupun simpanan di lembaga jasa keuangan.

Sebagai langkah awal penyitaan, pemblokiran dilakukan terhadap rekening dan aset penunggak yang berada di lembaga perbankan, sektor asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.

Dalam operasi kali ini, tercatat 121 rekening diblokir bekerja sama dengan 16 bank, dengan nilai total tunggakan sebesar Rp110.298.023.154.

Dana yang diblokir dapat dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penggunaan dana tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPP dengan meminta pencabutan blokir dan pemindahbukuan dana dari lembaga keuangan terkait.

Selain langkah hukum, Kanwil DJP Kalselteng juga menjalankan program konseling tunggakan pajak sebagai pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Melalui program ini, sejumlah wajib pajak telah mulai melunasi sebagian tunggakan, sementara lainnya berkomitmen untuk membayar secara bertahap hingga akhir tahun 2025.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyatakan bahwa kegiatan blokir, pemindahbukuan, dan konseling ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih luas dalam mendukung target penerimaan pajak tahun anggaran 2025.

“Berbagai langkah penegakan hukum terus kami laksanakan, tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kesadaran pajak jangka panjang dan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh,” ujar Syamsinar dalam siaran persnya.

Kanwil DJP Kalselteng menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penerimaan negara dan menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan.

Sumber : Rilis

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Suwanti
Suwanti Apresiasi Dukungan Pemprov dan DPRD Kalsel terhadap Pemekaran Tanah Kambatang Lima
Uncategorized
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

JD Sport Hadir di Duta Mall Banjarmasin

Terima Sertipikat Wakaf Berbentuk Elektronik, Warga Kudus Yakini Bisa Lindungi dari Potensi Konflik Pertanahan

Rayakan Hari Jadi ke-13, IWO Bartim Undang Perwakilan Organisasi Pers Lain Hadir dan Ramaikan Lomba Memancing

Kuasa Hukum Pemohon Keberatan Akan Penundaan Sidang Praperadilan

Bupati Balangan Manfaatkan Safari Ramadan Bangun Komunikasi Bersama Warga

Kadiskominfo Tabalong Ajak Pelajar Gunakan Internet dengan Bijak

HUT Ke-75 Banjar: Infrastruktur & Program Nasional Jadi Fokus Gubernur Kalsel

Gubernur Kaltim Tegaskan PJUTS Diprioritaskan untuk Desa Pedalaman Tanpa Listrik PLN

Gagal 3 Kali, Penjual Kayu di Tanah Laut Tak Menyangka Anak Sulungnya Bisa Lulus Akpol

DPRD Banjarmasin Setujui Pembahasan Tiga Raperda Strategis Prakarsa Pemkot

TAGGED:BanjarmasinDJP KalseltengDJP Kalselteng Blokir Rekening Penunggak Pajak Rp110 Miliar LebihKepala Kanwil DJP KalseltengSyamsinar
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kelotok Kelotok Bermuatan Batu Bara Tenggelam, Satu Orang Dilaporkan Hilang
Next Article Suparman Bebas! Suparman Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah Melakukan Perintangan Penyidikan

Latest News

Pemprov Kalsel
Pemprov Kalsel Dukung Pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima
KALIMANTAN SELATAN Mei 6, 2026
Banjarbaru
Banjarbaru Raih Terbaik I Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting Regional Kalimantan
KALIMANTAN SELATAN Mei 6, 2026
Banjarmasin
Pemkot Banjarmasin Terima Rp2 Miliar atas Kinerja Pengendalian Inflasi
KALIMANTAN SELATAN Mei 6, 2026
Diskominfotik Banjarmasin
Plt Kepala Diskominfotik Banjarmasin Tinjau Fasilitas di Hari Pertama, Pastikan Layanan Optimal
KALIMANTAN SELATAN Mei 6, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?