• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: DJP Kalselteng Blokir Rekening Penunggak Pajak Rp110 Miliar Lebih
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home DJP Kalselteng Blokir Rekening Penunggak Pajak Rp110 Miliar Lebih
BeritaHukum & Peristiwa

DJP Kalselteng Blokir Rekening Penunggak Pajak Rp110 Miliar Lebih

Ikhsan Makkawali
Last updated: Oktober 3, 2025 4:43 pm
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
DJP Kalselteng
DJP Kalselteng saat melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak bersama pihak bank. Foto: dok. DJP Kalselteng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan aksi blokir serentak terhadap rekening milik penunggak pajak dengan total nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp110 miliar. Kegiatan ini berlangsung pada 23-26 September 2025 dan melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng.

Blokir rekening dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum pemblokiran dilakukan, proses penagihan diawali dengan penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak. Jika tidak diindahkan, Jurusita Pajak Negara (JSPN) akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) terhadap aset penunggak pajak, baik berupa barang bergerak, tidak bergerak, maupun simpanan di lembaga jasa keuangan.

Sebagai langkah awal penyitaan, pemblokiran dilakukan terhadap rekening dan aset penunggak yang berada di lembaga perbankan, sektor asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.

Dalam operasi kali ini, tercatat 121 rekening diblokir bekerja sama dengan 16 bank, dengan nilai total tunggakan sebesar Rp110.298.023.154.

Dana yang diblokir dapat dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penggunaan dana tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPP dengan meminta pencabutan blokir dan pemindahbukuan dana dari lembaga keuangan terkait.

Selain langkah hukum, Kanwil DJP Kalselteng juga menjalankan program konseling tunggakan pajak sebagai pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Melalui program ini, sejumlah wajib pajak telah mulai melunasi sebagian tunggakan, sementara lainnya berkomitmen untuk membayar secara bertahap hingga akhir tahun 2025.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyatakan bahwa kegiatan blokir, pemindahbukuan, dan konseling ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih luas dalam mendukung target penerimaan pajak tahun anggaran 2025.

“Berbagai langkah penegakan hukum terus kami laksanakan, tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kesadaran pajak jangka panjang dan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh,” ujar Syamsinar dalam siaran persnya.

Kanwil DJP Kalselteng menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penerimaan negara dan menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan.

Sumber : Rilis

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Honda Dua Naga Gelar Workshop Painting Class Bersama Seniman Lokal @se.bongkah

Suripno Sumas Ajak Warga Banjarmasin Jaga Ketertiban Lewat Sosialisasi Perda

Di Duga Gunakan Survey Abal-abal Di Koltim

Si Jago Merah Lahap 14 Ribu Liter Padi

Walikota Banjarmasin Resmikan Rumah Vaksin Klinik Asy-Syifa

Tertib Arsip, Dispersip Kotabaru Canangkan GNSTA

Harapkan Pembangunan Merata di Banua, Komisi III DPRD Kalsel Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja

Pemkab Banjar Gelar Musrenbang

Safari Ramadan Kelima Pemkab Tala, Bupati Rahmat Berharap Hibah di Tambang Ulang Bermanfaat untuk Kegiatan Keagamaan

Sekda Kapuas Buka Workshop Pelestarian Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal 2025

TAGGED:BanjarmasinDJP KalseltengDJP Kalselteng Blokir Rekening Penunggak Pajak Rp110 Miliar LebihKepala Kanwil DJP KalseltengSyamsinar
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kelotok Kelotok Bermuatan Batu Bara Tenggelam, Satu Orang Dilaporkan Hilang
Next Article Suparman Bebas! Suparman Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah Melakukan Perintangan Penyidikan

Latest News

Mudik gratis
Bupati Tanah Laut Resmi Lepas Peserta Mudik Gratis, Warga Bahagia Dapat Pulang Kampung
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Wali Kota Banjarbaru
Tegas! Wali Kota Banjarbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
mudik
Buka Puasa di Balairung: Bupati Tala Beri Santunan Anak Yatim hingga Fasilitasi Mudik Gratis
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
kobar
Sambut Idulfitri dan Nyepi, Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Kobar
KALIMANTAN TENGAH Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?