• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Ombudsman Kalsel: Pelayanan Publik Harus Partisipatif dan Adaptif Terhadap Perubahan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Ombudsman Kalsel: Pelayanan Publik Harus Partisipatif dan Adaptif Terhadap Perubahan
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Ombudsman Kalsel: Pelayanan Publik Harus Partisipatif dan Adaptif Terhadap Perubahan

Ikhsan Makkawali
Last updated: Oktober 4, 2025 7:31 am
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Ombudsman Kalsel
Giat lokakarya penilaian Ombudsman secara online. Foto: Ombudsman Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, menegaskan bahwa penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik wajib membangun sistem yang partisipatif dan adaptif terhadap perubahan. Hal ini disampaikan saat membuka Lokakarya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) Tahun 2025, yang digelar secara daring, Jumat (3/10/2025).

Menurut Hadi, amanat ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa masyarakat tidak hanya berperan sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai pengawas dan peserta aktif dalam proses pelayanan publik.

“Masyarakat tidak boleh hanya diperlakukan sebagai penonton atau pemohon layanan. Mereka punya hak untuk terlibat dalam penyusunan standar pelayanan hingga evaluasi kinerja pelaksana,” ujarnya.

Hadi juga menekankan pentingnya kemampuan adaptasi dalam sistem pelayanan publik, mengingat perubahan yang cepat dapat terjadi baik karena faktor internal seperti SDM dan sarana prasarana, maupun faktor eksternal seperti regulasi baru, perkembangan teknologi, dan tuntutan masyarakat.

“Jika tidak mampu beradaptasi, maka penyelenggara layanan bisa tertinggal dan kehilangan kepercayaan publik,” tegasnya.

Lokakarya tersebut diikuti oleh 224 peserta dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, serta lembaga vertikal seperti Polres, Kantor Pertanahan, Imigrasi, Lapas, dan Rutan. Secara nasional, penilaian mencakup 46 kementerian/lembaga dan 264 pemerintah daerah.

Penilaian maladministrasi dilakukan dalam beberapa tahapan, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil, dengan tiga unsur utama yaitu, empat dimensi penilaian (input, proses, output, pengaduan), tingkat kepercayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap tindakan korektif atau saran perbaikan dari Ombudsman RI.

Predikat hasil penilaian diklasifikasikan ke dalam enam kategori: Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, Kualitas Terendah, dan Tidak Memberikan Opini.

Hadi menegaskan bahwa penilaian ini harus dijadikan acuan utama dalam mengevaluasi kinerja pelayanan publik dan kepatuhan terhadap pengawasan Ombudsman.

“Kami harap Kepala Daerah dan Pimpinan Instansi benar-benar memberi perhatian serius. Pelayanan publik harus berdampak nyata, dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta terhindar dari praktik maladministrasi,” pungkasnya.

Sumber : Rilis

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Peternakan Madu Kelulut Terbakar di Tala, Kerugian Mencapai Puluhan Juta

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina Hadiri Peluncuran Aplikasi Borneopedia

Bupati Rahmat Resmi Buka Ramadan Soccer Festival Tala diikuti 40 Tim

Paringin Kembali Dapatkan Sertifikat Adipura 2023 Kategori Kota Kecil

Pemprov Kalsel Pastikan Keamanan dan Ketersediaan Pangan Jelang Natal 2025

HUT Ke-60, DPD Golkar Kalsel Gelar Senam, Warga Sungai Jingah Banjarmasin Dapat Umroh

Optimalisasi TPS 3R di Lima Kecamatan, Pemko Banjarmasin Targetkan Pengurangan Sampah ke TPA Basirih

Resmi Terakreditasi, Laboratorium Lingkungan DLH Tabalong Berpotensi Sumbang PAD

Muhammad Luthfi Alfin Lepas Peserta VBT 2024

Kaltim Resmi Terapkan Kode Etik Layanan Publik, Seluruh Perangkat Daerah Kini Dievaluasi

TAGGED:BanjarmasinHadi RahmanKepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)Ombudsman Kalsel
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article BRI Region 14 Banjarmasin BRI Region 14 Banjarmasin Salurkan Beasiswa Tabungan Junio untuk 20 Siswa SDN Teluk Tiram 5
Next Article Dewan Pers Dewan Pers Soroti Gaya Komunikasi Digital Dedi Mulyadi “Membunuh” Peran Jurnalis?

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?