lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan dukungan penuh terhadap penyelamatan hak-hak hukum masyarakat desa melalui kegiatan Pelatihan Paralegal untuk Pos Bantuan Hukum Tingkat Desa dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat. Kegiatan ini digelar di Ballroom Hotel Permata Inn Kapuas, Jumat (25/7/2025).
Pelatihan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan dihadiri oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa) Kantor Perwakilan Kapuas, Mariani, S.H., bersama jajaran, serta para lurah, kepala desa, dan perangkat desa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dodo mengapresiasi kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya peran desa serta kelurahan sebagai garda terdepan pembangunan, yang sering berhadapan dengan persoalan hukum kompleks seperti konflik agraria dan tindak pidana ringan.
“Keterbatasan akses informasi dan bantuan hukum sering menjadi kendala masyarakat desa dalam memperoleh keadilan. Karena itu, pelatihan ini penting sebagai bentuk komitmen kita untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas,” ujar Dodo.
Ia berharap peserta pelatihan dapat memahami hak-hak hukum masyarakat, mampu mengidentifikasi permasalahan hukum, serta memberikan pendampingan dasar di tingkat desa.
“Kami berterima kasih kepada LBH Mustika Bangsa atas kerja sama dan penandatanganan MoU dengan Pemkab Kapuas. Ke depan, pelatihan seperti ini diharapkan menjangkau wilayah lima kecamatan atas dan enam wilayah pasang surut yang kerap menghadapi konflik hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LBH Mustika Bangsa Kapuas, Mariani, S.H., mengatakan pelatihan ini diharapkan memperkuat kapasitas perangkat desa dalam memberikan pendampingan hukum sejak dini.
“Dengan adanya paralegal di desa, persoalan hukum dapat diselesaikan secara mediasi tanpa harus sampai ke pengadilan. Ini langkah awal menuju masyarakat desa yang sadar dan cakap hukum,” ungkap Mariani.
Mariani juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat dua perkara hukum yang sedang ditangani di wilayah Kapuas, khususnya kasus agraria terkait lahan sawit.
Pelatihan yang merupakan bagian dari program Kementerian Hukum dan HAM tersebut diikuti oleh kepala desa dari Kecamatan Selat dan sekitarnya, serta ditandai dengan pengalungan tanda peserta kepada M. Effendi dan Nur Rahmah oleh Wakil Bupati Kapuas.
Editor : Tim Redaksi


