lenterakalimantan.com, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama BPJS Kesehatan menggelar kegiatan rekonsiliasi data peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah pada Senin, (14/4/2025) di Kantor BPJS Kesehatan Tamiang Layang.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Asisten I Setda Barito Timur, Kepala BPJS Kesehatan Barito Timur, Kepala Bagian Pemerintahan, Auditor Inspektorat, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Sosial (DPMDSos).
Rekonsiliasi ini bertujuan memastikan ketepatan dan kelengkapan data peserta jaminan kesehatan yang dibiayai oleh Pemkab Barito Timur.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, menyampaikan bahwa per Maret 2025 jumlah peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah tercatat sebanyak 41.578 orang. Setelah dilakukan evaluasi dan pemutakhiran, terdapat penambahan 290 orang dan pengurangan 273 orang, sehingga per April 2025 jumlah total peserta menjadi 41.595 orang.
“Verifikasi data juga sedang dilakukan di tingkat desa untuk memastikan keakuratan data peserta, termasuk mereka yang sudah pindah, meninggal dunia, atau belum teridentifikasi secara valid,” jelas Ari Panan.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mekanisme pembiayaan peserta BPJS dalam kasus kecelakaan. Untuk kecelakaan tunggal, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan pada kecelakaan ganda seperti tabrakan, biaya sebesar Rp20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja, dan sisanya oleh BPJS Kesehatan, dengan syarat peserta melampirkan laporan kepolisian.
Pemkab Barito Timur juga mengimbau masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui layanan WhatsApp resmi di nomor 0811 8165 165, yang telah dilengkapi dengan petunjuk penggunaan.
Khusus bagi anak yang baru lahir, orang tua diminta segera mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Disdukcapil dengan melampirkan surat keterangan lahir dan kartu keluarga.
“Kami mendorong warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS untuk segera melakukan pendaftaran dengan membawa fotokopi KTP dan KK. Pendaftaran dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan atau di Bagian Pemerintahan Setda Barito Timur,” tambah Ari Panan.
Pemerintah daerah juga mengingatkan pemerintah desa agar rutin memperbarui data kependudukan dan menyampaikannya secara berkala ke Disdukcapil.
Dengan data yang akurat, Pemkab Barito Timur berharap seluruh warga dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak dan merata melalui program BPJS Kesehatan.
Editor : Tim Redaksi


