lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar rapat kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Perdagangan pada Senin (1/12/2025) di Ruang Komisi II DPRD Kalsel.
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari pendalaman materi yang sebelumnya dihimpun melalui beberapa kunjungan kerja. Ia menjelaskan bahwa raperda tersebut disusun untuk memperkuat sistem perdagangan daerah agar lebih tangguh terhadap berbagai gangguan, termasuk bencana.
“Kami ingin Kalimantan Selatan tidak mengalami situasi seperti tahun 2020 ketika banjir mengganggu distribusi di banyak titik,” ujarnya.
Yani Helmi juga menekankan pentingnya pengaturan zonasi pergudangan guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan mencegah disparitas harga antarwilayah yang dapat memicu inflasi.
Selain itu, Pansus II turut membahas penertiban perdagangan ilegal, seperti peredaran pakaian bekas dan penjualan sawit yang tidak tercatat, karena dinilai merugikan ekonomi daerah serta mengganggu ketertiban pasar.
Ia menambahkan bahwa raperda ini bersifat lintas sektor karena mencakup urusan perdagangan, ketahanan pangan, kehutanan, perikanan, pertanian, perkebunan, UMKM, dan koperasi. Karena itu, diperlukan kolaborasi multipihak untuk memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif.
“Perda ini memang unik karena melibatkan banyak sektor dan menjadi satu-satunya di Indonesia,” jelasnya.
Raperda juga memuat pengaturan mengenai digitalisasi perdagangan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi serta meningkatnya transaksi daring.
Dengan penyusunan regulasi yang komprehensif ini, Pansus II berharap Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat sistem perdagangan dan distribusi barang di Kalimantan Selatan.
Editor : Tim Redaksi


