lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Inspektorat Kota Banjarmasin menarik kembali hampir Rp500 juta dana kegiatan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setelah menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan serta lemahnya administrasi pertanggungjawaban. Dana tersebut kini hampir seluruhnya telah dikembalikan ke kas daerah.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengatakan sebagian besar SKPD telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Dari total pengembalian lebih dari Rp500 juta, hanya sekitar Rp21 juta yang masih dalam proses penyelesaian.
“Sekitar Rp500 juta lebih sudah dikembalikan. Tinggal sekitar Rp21 juta lagi yang masih berproses,” ujar Dolly.
Ia menegaskan, persoalan utama yang memicu pengembalian dana bukan hanya terkait penggunaan anggaran, tetapi juga ketidaktertiban administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Menurutnya, kesiapan dokumen masih menjadi kelemahan lama di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Administrasi SPJ di SKPD masih belum tertib. Saat diminta oleh Inspektorat atau BPK, seharusnya dokumen sudah siap. Yang terjadi justru saling menunjuk,” katanya.
Dolly enggan membeberkan SKPD yang terlibat, namun memastikan temuan tersebut berasal dari SKPD dengan pagu anggaran cukup besar. Kondisi itu dinilai berdampak terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, ia menyebut terdapat perbaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, nilai pengembalian dana dari SKPD tercatat mencapai Rp10,4 miliar. Sementara pada 2025, jumlah tersebut turun drastis dan tidak mencapai Rp1 miliar.
“Penurunannya cukup jauh. Ini menunjukkan pembinaan dan pengawasan mulai berjalan,” ucapnya.
Dolly menambahkan, Wali Kota Banjarmasin telah menginstruksikan agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kinerja SKPD diperketat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi serta mencegah potensi penyimpangan keuangan daerah.
Meski dana telah dikembalikan, Inspektorat menegaskan penanganan temuan tersebut tidak berhenti begitu saja. SKPD yang terlibat tetap dikenakan sanksi administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian pengelolaan anggaran dan administrasi.
“Mereka tetap dikenakan sanksi administratif,” tegas Dolly.
Editor: Muhammad Tamyiz


