• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Layanan Buy Now Pay Later (BNPL)
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Layanan Buy Now Pay Later (BNPL)
BeritaEkonomi

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Layanan Buy Now Pay Later (BNPL)

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Jual Beli Rekening
OJK. Sumber Foto: CNBC
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).

Regulasi ini hadir sebagai langkah mitigasi risiko terkait dengan pesatnya perkembangan layanan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Tujuan utama dari POJK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta manajemen risiko dalam industri, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, dan mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

POJK 32 Tahun 2025 mengatur sejumlah ketentuan penting terkait dengan penyelenggaraan BNPL, antara lain:

  • Ketentuan umum
  • Lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL
  • Penyelenggaraan BNPL, yang mencakup:
  1. Karakteristik BNPL
  2. Penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah
  3. Prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen
  4. Kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL
  5. Prinsip perlindungan data pribadi
  6. Kerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan BNPL
  7. Keterbukaan informasi
  • Penagihan
  • Pelaporan
  • Penghentian penyelenggaraan BNPL
  •  Ketentuan lain-lain
  • Ketentuan peralihan
  • Ketentuan penutup

Regulasi ini menetapkan bahwa hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang dapat menyelenggarakan layanan BNPL. Bank Umum dapat melaksanakan BNPL dengan merujuk pada ketentuan peraturan yang berlaku bagi bank. Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum dapat menyelenggarakan layanan tersebut.

Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

POJK ini juga mengatur karakteristik utama BNPL, di antaranya adalah pembiayaan untuk membeli barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, dengan plafon tertentu, dan melalui sistem elektronik. Pembayaran dilakukan dengan skema cicilan yang telah disepakati antara penyelenggara dan debitur.

Dalam operasionalnya, penyelenggara BNPL, baik Bank Umum maupun Perusahaan Pembiayaan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, penyelenggara BNPL juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah atau debitur. Informasi yang harus disampaikan mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Kewajiban ini bertujuan agar konsumen dapat membuat keputusan pembiayaan yang sadar dan bertanggung jawab.

Regulasi ini juga mengatur mekanisme penagihan dan kewajiban penyelenggara BNPL untuk melakukan pelaporan kepada OJK. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penghentian penyelenggaraan BNPL, baik berdasarkan inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL. Kebijakan ini akan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, serta persaingan usaha yang sehat.

Dengan terbitnya POJK 32 Tahun 2025, OJK berharap dapat memastikan pengelolaan layanan BNPL yang lebih terstruktur, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga memberikan perlindungan lebih kepada konsumen dan menjaga integritas sektor keuangan Indonesia.

Sumber : Wartaekonomi

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Komando Semu Agrinas dan Koperasi Merah Putih
Artikel
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemkab Tabalong Resmikan Gedung Pengolahan AMDK Smart Mineral

Bupati Sukamta Tutup Gema Alquran Tala Sekaligus MTQ Internasional dan MTQ Nasional JQH-NU

Pemkab Barut Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi Program APKASI

Dukung Green Energy, Tim PDWA ULM Terapkan Automatic Transfer Switch pada PLTS di Langgar Banjarbaru

Baznas Tabalong Terima Kunjungan Relawan Inspirasi Rumah Zakat Kalsel

Tingkatkan Kunjungan Wisata, Pemkab Balangan Launching Calender of Event 2024

Audit Stunting Pertama, TPPS Batola Sampaikan Rencana Tindak Lanjut

Kapolres Kapuas Antisipasi Kebakaran Hutan dan Banjir

Geger Warga Desa Bingkulu Tala, Ditemukan Bayi Perempuan di Kebun Karet

Tangkal Paham Radikal, Polda Kalsel Lakukan Penguatan kepada Jemaah Masjid Istiqamah Kandangan

TAGGED:Beli Sekarang Bayar NantiBNPLJAKARTAojkPOJKPOJK Nomo 32 Tahun 2025
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Porsi Ribuan Porsi Makanan Disiapkan Dapur dan Warung Gratis untuk Jemaah 5 Rajab
Next Article Wat maakt Nine Casino zo populair binnen de spelersgemeenschap?

Latest News

pusaka
Apri Wilianto Hadiri Palas Pusaka dan Badudus Bakumpai, Dorong Pelestarian Budaya
KALIMANTAN SELATAN Juni 28, 2026
Polres Tanah Bumbu Sabet Juara Kapolres Cup 2026, Libas MAG Tiga Set Langsung di Final
Berita Juni 28, 2026
RAM Putri Rebut Gelar Juara Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026 Usai Kalahkan Bhayangkari 3-2
Berita Juni 28, 2026
CIMB Niaga
CIMB Niaga Perkuat Konservasi Bambu Berbasis Masyarakat di Lombok Tengah
Ekonomi Juni 28, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?