lenterakalimantan.com, TAMIANG LAYANG – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 diminta tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi harus benar-benar mencerminkan kinerja riil perangkat daerah dan menjadi instrumen evaluasi yang objektif bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Barito Timur, Muhammad Yamin, saat memimpin Rapat Verifikasi Data Penyusunan LKPJ 2025 di Aula Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapplitbangda) Kabupaten Barito Timur, Jumat (6/2/2026).
“Pencapaian program dan kegiatan yang dilaporkan dalam LKPJ harus sesuai dengan kondisi di lapangan. LKPJ bukan hanya laporan formal, tetapi harus menjadi peta jalan perbaikan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan,” tegas Yamin.
Ia juga menekankan, setiap rekomendasi yang disampaikan DPRD atas LKPJ harus dijadikan landasan untuk melakukan perbaikan serta peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun-tahun berikutnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Barito Timur Adi Mula Nakalelu, para asisten Sekretaris Daerah, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Barito Timur.
Sementara itu, Kepala Bapplitbangda Kabupaten Barito Timur, Ir. Franz Sila Utama, menjelaskan bahwa rapat verifikasi ini bertujuan memastikan keakuratan dan kelengkapan data capaian kinerja perangkat daerah yang menjadi bahan utama penyusunan LKPJ.
“Verifikasi ini penting agar laporan yang disusun valid, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Namun demikian, Franz mengungkapkan sejumlah kendala dalam proses penyusunan LKPJ 2025. Di antaranya belum tersedianya laporan realisasi anggaran unaudited Tahun 2025, belum dirilisnya data indikator makro dari Badan Pusat Statistik (BPS), serta masih adanya perangkat daerah yang belum menyampaikan tindak lanjut rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur menargetkan seluruh data dapat dimutakhirkan dan diselesaikan tepat waktu, sehingga LKPJ Tahun 2025 dapat disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat pertengahan Maret 2026.
Penulis: Nia Tuniah H
Editor: Muhammad Tamyiz


