lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Kamis (12/02/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan bapak dan anak.
Keduanya diketahui merupakan warga Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap pria berinisial SM (41) dan anaknya yang masih berusia 17 tahun saat melintas di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, menggunakan mobil penumpang berwarna silver.
”Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya mobil silver yang kerap membawa sabu dari arah Banjarmasin menuju Kalimantan Tengah,” ujar IPTU Heri Siswoyo pada Sabtu (14/02/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat kendaraan pelaku di jalan raya Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan. Dari tangan SM, petugas menyita 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 18,68 gram, pipet kaca, tisu, ponsel, serta mobil yang digunakan.
Sementara itu, dari sang anak yang masih di bawah umur, polisi menyita satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,03 gram, sekop dari sedotan, pipet kaca berisi sisa sabu, dan barang bukti pendukung lainnya.
”Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Rizki


