• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 150 Surat Paksa, Tunggakan Pajak Capai Rp47,8 Miliar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 150 Surat Paksa, Tunggakan Pajak Capai Rp47,8 Miliar
Hukum & Peristiwa

Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 150 Surat Paksa, Tunggakan Pajak Capai Rp47,8 Miliar

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Kanwil DJP Kalselteng
Petugas Kanwil DJP Kalselteng menyerahkan surat paksa kepada salah satu wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, Jumat (13/2/2026). Foto: Kanwil DJP Kalselteng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menerbitkan 150 surat paksa dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp47.819.174.302 pada Jumat (13/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Penerbitan surat paksa tersebut merupakan tindak lanjut terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya setelah diterbitkan Surat Teguran. Kegiatan penagihan dilakukan secara serentak oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Di wilayah Kalimantan Selatan, total 81 surat paksa diterbitkan dengan nilai tunggakan sebesar Rp29.768.547.112. Rinciannya, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 15 surat paksa, KPP Pratama Banjarbaru 14 surat paksa, KPP Pratama Barabai 23 surat paksa, KPP Pratama Batulicin 16 surat paksa, KPP Pratama Tanjung 5 surat paksa, serta KPP Madya Banjarmasin 8 surat paksa.

BACA JUGA : Menteri Keuangan Lantik Pejabat di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara

Sementara itu, di wilayah Kalimantan Tengah diterbitkan 69 surat paksa dengan nilai tunggakan Rp18.050.627.190. Rinciannya, KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 26 surat paksa, KPP Pratama Sampit 24 surat paksa, KPP Pratama Pangkalanbun 12 surat paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh 7 surat paksa.

Pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, mengatakan sebelum menempuh langkah penegakan hukum, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.

“Penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif dilakukan. Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan penagihan,” ujarnya.

BACA JUGA : Kanwil DJP Kalselteng: Belanja APBN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kalsel Hingga Akhir 2025

Ia menambahkan, apabila setelah penyampaian surat paksa wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, maka akan dilakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan hingga pelelangan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP berharap peningkatan kepatuhan pajak dapat menjaga stabilitas penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional serta menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.

Sumber : Siaran Pers Kanwil DJP Kalselteng
Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

satgas
Komisi III DPRD Kalteng Minta Kantor Satgas BGN Segera Disiapkan
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Arifin Noor Dorong Edukasi Metrologi di Kalangan Pelajar

Pemprov Kalsel Tantang Portina Gelar Pekan Olahraga Tradisional se – Kalsel

Diskominfo Lakukan Rapat Kerja Bersama Komisi I DPRD Kalsel

Disbudporapar Banjarmasin Serius Perhatikan Pelayanan Kepemudaan

Pemerhati Politik Pertanyakan Sidang PHPU Dapil I Kalsel

Wakil Ketua DPRD Kalsel Gelar Sosialisasi Wasbang

Kejati Kalsel Menangkan Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Pemohon

Mahasiswa Keluhkan Pungutan Parkir Diduga Tidak Resmi Masuk Kampus ULM

Geger!!! Warga Kelayan B Dikejutkan Adanya Asap Hitam Pada Sebuah Bangunan Lantai Dua

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di Back Up Resmob Polres Tanbu Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko Indomaret

TAGGED:8 MiliarAnton Budhi SetiawanBanjarmasinKanwil DJP KalseltengKanwil DJP Kalselteng Terbitkan 150 Surat PaksaKepala Kanwil DJP KalseltengPajaktunggakan pajakTunggakan Pajak Capai Rp47
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Hoe betrouwbaar zijn de betalingsmethoden bij Winzter Casino?
Next Article Antisipasi Lonjakan Harga, Pemprov Kaltim Turun Langsung Awasi Bahan Pokok

Latest News

panen raya padi
Panen Raya Padi di Kapuas, Gubernur Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian
KALIMANTAN TENGAH Juli 9, 2026
waterfront
Pembangunan Dermaga Waterfront City Kapuas Dimulai, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
KALIMANTAN TENGAH Juli 9, 2026
kawasan wisata
DPMPTSP Balangan Susun Dokumen IPRO, Survei Kawasan Wisata Tebing Tinggi
KALIMANTAN SELATAN Juli 9, 2026
Dinkes Banjarbaru
Dinkes Banjarbaru Libatkan Juru Parkir dan Petugas Jaga Malam dalam Sosialisasi Antinarkoba
KALIMANTAN SELATAN Juli 9, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?