Sekitar dua belas tahun lalu, saya masih jelas mengingat sebuah wejangan yang disampaikan seorang senior ketika saya bekerja di media televisi nasional RCTI, yang kini berada dalam satu induk pemberitaan dengan iNews.
Kalimatnya singkat, tegas, dan hingga hari ini terus terngiang:
“Jangan membuat berita isu. Apa itu isu? Isu, isu, isu. Buat berita berdasarkan fakta. Pasang mata, pasang telinga.”
Kalimat itu terasa menohok, tetapi justru di situlah letak kebijaksanaannya. Setelah dipikir dan dicerna lebih dalam, pesan tersebut tidak sekadar nasihat teknis jurnalistik, melainkan peringatan etis tentang bahaya menjadikan isu sebagai bahan utama pemberitaan.
Dalam praktiknya, tidak dapat dimungkiri bahwa sebagian pemberitaan yang beredar hari ini—terutama dalam format running news—sering kali dibangun di atas dugaan, spekulasi, atau potongan informasi yang belum terverifikasi utuh. Isu semacam ini kerap “diciptakan” untuk membuka ruang opini publik. Masalahnya, ketika isu tersebut tidak sepenuhnya benar, ia berpotensi berubah menjadi fitnah, terutama bagi individu atau kelompok yang merasa dirugikan.
Memang benar, pers memiliki payung hukum yang kuat. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Namun kemerdekaan itu sejatinya tidak berdiri di ruang hampa. Ia selalu berkelindan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam perspektif teori tanggung jawab sosial pers, kebebasan media harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga kepentingan publik. Pers bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga aktor yang membentuk realitas sosial. Di sinilah relevan apa yang disebut dalam teori agenda setting: media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan publik, tetapi sangat menentukan isu apa yang dianggap penting oleh publik.
Ketika sebuah isu terus diangkat tanpa verifikasi yang memadai, ia perlahan membentuk persepsi kolektif. Masyarakat bisa terlanjur membenci, mencurigai, bahkan menghakimi, sebelum fakta sesungguhnya terungkap. Dalam konteks ini, berita running yang berlindung di balik frasa “masih didalami” atau “menurut sumber” tetap memiliki efek psikologis dan sosial yang nyata.
Filsuf komunikasi Jurgen Habermas menyebut media sebagai bagian penting dari ruang publik—arena tempat opini masyarakat dibentuk melalui diskursus rasional. Namun ruang publik akan rusak ketika dipenuhi informasi yang bias, setengah benar, atau sarat kepentingan. Alih-alih mencerahkan, media justru berkontribusi pada polarisasi dan ketidakpercayaan.
Pertanyaannya kemudian menjadi krusial: adakah tanggung jawab media atas dampak dari berita berbasis isu yang mereka produksi?
Jika masyarakat telah terlanjur “termakan” isu, sementara media merasa tugasnya selesai pada saat berita tayang, maka di situlah letak problem etik yang serius. Pers tidak bisa hanya bersembunyi di balik dalih kebebasan atau kecepatan, lalu melepaskan tanggung jawab sosialnya.
Pada akhirnya, wejangan sederhana “pasang mata, pasang telinga” bukan sekadar ajakan liputan lapangan. Ia adalah pengingat bahwa jurnalisme sejati lahir dari verifikasi, kehati-hatian, dan keberanian menahan diri. Di tengah banjir informasi dan kompetisi klik hari ini, kembali pada prinsip dasar itu justru menjadi bentuk keberpihakan tertinggi kepada publik.
Karena ketika media memilih fakta daripada isu, di situlah martabat pers dijaga dan kepercayaan publik dipertaruhkan.


