lenterakalimantan.com, BALANGAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB dan PMD) Kabupaten Balangan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) progres calon Desa Maladministrasi di Kecamatan Awayan, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut menyasar tiga desa, yakni Desa Pulantan, Desa Ambakiang, dan Desa Putat Basiun, sebagai bagian dari pembinaan peningkatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam aspek administrasi dan pelayanan publik.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DP3A P2KB dan PMD Balangan, Renny Yudisthesia, mengatakan monev dilakukan untuk memastikan kesiapan desa dalam memenuhi indikator yang telah ditetapkan.
“Monitoring ini untuk melihat sejauh mana progres desa dalam memenuhi kriteria, sekaligus memberikan pendampingan agar sistem administrasi dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada Semester I 2026 ditargetkan sebanyak 25 desa di Kabupaten Balangan masuk kategori Desa Maladministrasi. Target tersebut merupakan tindak lanjut capaian 2025, di mana 10 desa telah ditetapkan sebagai Desa Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan.
Menurut Renny, desa tidak hanya dituntut melengkapi indikator administratif, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat agar lebih cepat, tepat, dan transparan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Awayan, Murdiansyah, menyampaikan hasil monitoring menunjukkan adanya perkembangan di tiga desa yang dievaluasi.
“Beberapa catatan dari tim akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa untuk melengkapi kriteria yang masih perlu dibenahi,” katanya.
Ia menambahkan, pihak kecamatan akan terus melakukan pendampingan guna memastikan desa-desa tersebut mampu memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan dan meningkatkan kualitas administrasi serta pelayanan publik secara berkelanjutan.
Editor : Tim Redaksi


