lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (5/3/2026).
Kesepakatan tersebut dilakukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mengatakan, penyesuaian aturan ini penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Tujuannya agar kebijakan fiskal daerah transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Banjarmasin serta masyarakatnya,” ujarnya.
Perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap produk hukum daerah. Evaluasi itu dilakukan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional serta tetap mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Melalui penyesuaian regulasi ini, pemerintah daerah berharap sistem pengelolaan pajak menjadi lebih tertib dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Banjarmasin.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi serta sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan pajak dan retribusi daerah tersebut.
Dengan pengelolaan pajak yang lebih tertib dan akuntabel, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan, mulai dari infrastruktur kota, peningkatan pelayanan publik, hingga program sosial bagi masyarakat.
Meski demikian, Wali Kota menegaskan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan. Jika di kemudian hari ada hal-hal yang perlu disempurnakan terkait pajak dan retribusi daerah ini, pemerintah siap mendengarkan dan melakukan penyesuaian demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi


