lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2026 Bank Kalsel, di bertempat di Rattan Inn Hotel, Banjarmasin, Rabu (4/3/2026) lalu.
Rapat yang berlangsung secara tertutup tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Kalsel, Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin beserta jajaran direksi dan komisaris, serta pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah untuk meningkatkan kinerja Bank Kalsel, termasuk mendorong manajemen agar lebih proaktif menjangkau masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Gubernur H Muhidin menilai kinerja Bank Kalsel sepanjang tahun 2025 berada dalam kondisi sehat. Namun demikian, menurutnya bank daerah tersebut harus terus meningkatkan daya saing di tengah persaingan industri perbankan.
“Bank Kalsel sudah baik dan sehat. Tetapi harus lebih aktif menjemput bola dalam melayani seluruh lapisan masyarakat di Banua,” ujar Muhidin.
Selain itu, rapat juga membahas penguatan modal Bank Kalsel hingga mencapai Rp10 triliun. Pemenuhan modal tersebut direncanakan melalui dua skema, yakni seri A dan seri B.
Terkait rencana perubahan status Bank Kalsel menjadi bank devisa, Muhidin menyampaikan target tersebut diperkirakan dapat terealisasi pada Juni 2026.
Di kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kalsel juga menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel untuk triwulan IV Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan dana tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur H. Muhidin disertai penandatanganan berita acara usai pelaksanaan RUPS Bank Kalsel.
Adapun besaran dana bagi hasil yang diterima masing-masing daerah antara lain Kota Banjarmasin sebesar Rp123,27 miliar, Kota Banjarbaru Rp53,19 miliar, Kabupaten Banjar Rp63,36 miliar, Kabupaten Tanah Bumbu Rp47,80 miliar, dan Kabupaten Balangan Rp20,94 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Hulu Sungai Utara menerima Rp27,57 miliar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan Rp27,87 miliar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rp29,00 miliar, serta Kabupaten Tapin Rp29,54 miliar.
Kemudian Kabupaten Barito Kuala memperoleh Rp30,42 miliar, Kabupaten Kotabaru Rp36,41 miliar, Kabupaten Tanah Laut Rp41,02 miliar, dan Kabupaten Tabalong Rp41,24 miliar.
Muhidin menjelaskan pembagian dana bagi hasil tersebut telah dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Kota Banjarmasin menjadi daerah penerima terbesar karena memiliki jumlah kendaraan bermotor yang paling tinggi dibandingkan daerah lain di Kalimantan Selatan.
Ke depan, gubernur berharap distribusi penerimaan pajak daerah dapat semakin merata di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
Editor: Tim Redaksi


