• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tanah SHM Tidak Otomatis Diambil Negara, Kecuali Jika Terlantar dan Berubah Jadi Permukiman
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tanah SHM Tidak Otomatis Diambil Negara, Kecuali Jika Terlantar dan Berubah Jadi Permukiman
BeritaNasional

Tanah SHM Tidak Otomatis Diambil Negara, Kecuali Jika Terlantar dan Berubah Jadi Permukiman

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
2 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Tanah yang memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) pada dasarnya tidak termasuk dalam objek penertiban tanah telantar oleh pemerintah. Meski begitu, dalam kondisi tertentu, lahan dengan status tersebut tetap dapat ditata ulang oleh negara.

Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah (BBT), San Yuan Sirait, menjelaskan bahwa penertiban tanah telantar umumnya menyasar lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki badan usaha namun tidak dimanfaatkan.

Menurutnya, tanah dengan status SHM merupakan hak milik pribadi sehingga pada prinsipnya tidak termasuk dalam kategori tanah yang menjadi target penertiban.

“Jika sudah berstatus SHM, itu merupakan hak milik. Jadi bukan HGB dan tidak termasuk objek penertiban tanah telantar,” kata San Yuan dalam kegiatan BBT di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Meski demikian, ia menuturkan terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan pemerintah melakukan penataan terhadap tanah hak milik. Hal tersebut terjadi apabila kepemilikan tanah tidak lagi jelas, sementara lahan tersebut telah berkembang menjadi kawasan permukiman warga.

Ia mencontohkan, suatu lahan yang dahulu memiliki pemilik dengan status hak milik bisa saja berubah menjadi perkampungan karena telah lama ditinggalkan dan tidak diketahui lagi siapa pemiliknya.

Dalam situasi tersebut, pemerintah dapat melakukan penertiban dan penataan kembali status lahan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan itu.

San Yuan menambahkan, setelah dilakukan penataan, masyarakat yang menempati lahan tersebut berpeluang memperoleh hak milik atas tanah yang mereka tempati.

Lebih lanjut ia menegaskan, pengelolaan tanah telantar tidak hanya melalui Badan Bank Tanah, tetapi juga dapat dilakukan melalui mekanisme lain yang disiapkan pemerintah.

“Penentuan statusnya berada pada kewenangan BPN atau Kementerian ATR. Penetapan cadangan tanah negara merupakan kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN,” ujarnya.

Terpopuler

OJK
OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Komisi IV Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Anak di Tanah Laut

Dukung Masyarakat Hidup Sehat dengan Inisiatif Move Your Mind, ASICS Hadir di Banjarmasin

Arutmin Fasilitasi Bantuan Alat Produksi Pelaku Usaha Kecil di Sungai Baru Tala Melalui UKM Center Permata

Disperindakop dan UKM Kotabaru Sosialisasi Sertifikasi Halal

Berdayakan Ekonomi Perempuan, Pemkab Balangan Bekali Keterampilan untuk Ibu Rumah Tangga

Bupati Banjar Resmikan LPM Gapoktan Tunas Harapan Tambak Danau

DPRD Barito Utara Minta Koperasi Kembali ke Khitah, Utamakan Pembinaan Anggota

Pemprov Kalsel Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Difasilitasi BPBD, Relawan GRPB Tandai Jalan Berlubang Balangan Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Tournamen BRE Cup V Usia 14 tahun 2023 Digelar

TAGGED:shmTanah SHM
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bantu Warga Jelang Lebaran, Pemprov Kalteng Sediakan 1.700 Paket Sembako Bersubsidi
Next Article KLHR 2026 Honda Trio Motor Gelar KLHR 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Dealer

Latest News

Wali Kota Yamin
Wali Kota Yamin Perintahkan Penertiban Kabel Semrawut
KALIMANTAN SELATAN Mei 5, 2026
dayak
Gubernur Kalteng Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Dayak Kaltim di Balikpapan
KALIMANTAN TENGAH Mei 5, 2026
triwulan
Ekonomi Kalteng Tumbuh 3,79 Persen selama Triwulan I 2026
KALIMANTAN TENGAH Mei 5, 2026
endang agustina
Endang Agustina Tekankan Disiplin Anak di Era Digital, Jangan Sampai Keluar Jalur
KALIMANTAN SELATAN Mei 5, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?