lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Menjelang libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta profesionalitas ASN dalam penggunaan fasilitas milik negara.
Erna Lisa Halaby menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“ASN harus menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
BACA JUGA: TPID Banjarbaru Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Idulfitri 1447 H
Menurutnya, penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh ASN di Banjarbaru agar mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika dan disiplin dalam memanfaatkan fasilitas negara.
“ASN diharapkan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Selain menegaskan aturan internal, Wali Kota juga membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik.
BACA JUGA: Ekraf Banjarbaru Siap Gelar Festival Tanglong dan Bagarakan Sahur
“Apabila masyarakat melihat ada mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, silakan dilaporkan. Ini sebagai bentuk pengawasan bersama agar fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya disiplin di kalangan ASN sekaligus menjaga marwah pemerintah daerah sebagai institusi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sumber: Yds/Aa/MedCenBJB
Editor: Tim Redaksi


