lenterakalimantan.com, BANJARBARU– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Sumiyati, S.ST., M.A.P., menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Aset Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin, 06 April 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah tahun 2026 serta penguatan pengamanan aset daerah melalui kepastian hukum. Dalam kesempatan tersebut, turut dilaksanakan penyerahan sertipikat barang milik daerah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari upaya legalisasi aset.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H., Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, serta jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan percepatan sertipikasi aset tanah dapat terus ditingkatkan guna mendukung tata kelola aset daerah yang akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah dari potensi sengketa.
Editor : Tim Redaksi


