lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dengan nilai anggaran sekitar Rp6,5 miliar.
Kepala Kejari Banjarmasin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mirzantio, menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam waktu dekat, penyidik akan menerima hasil audit dari BPK. Setelah itu, penetapan tersangka akan segera diumumkan,” ujar Mirzantio kepada awak media, Jumat (17/4/2026) kemarin.
Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut tergolong cepat karena proses penyidikan hampir rampung dalam waktu kurang dari satu tahun. Namun, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK sebagai dasar penetapan tersangka.
Mirzantio juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Diketahui, proyek belanja sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berlangsung selama empat tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2024, dengan total nilai lebih dari Rp6,5 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap melalui metode pengadaan langsung menggunakan sistem e-purchasing.
Editor: Tim Redaksi


