lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Banjarmasin memperpanjang nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, Rabu (22/4/2026).
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula Zafry Zamzam, Gedung Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin. Dokumen MoU ditandatangani langsung oleh Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari, Prof. Dr. Hj. Wahidah, M.HI, dan Ketua DPC IKADIN Banjarmasin, H. Edi Sucipto, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut disaksikan jajaran wakil dekan, dosen, pengurus IKADIN, serta Koordinator IKADIN Kalimantan, Dr. Ali Murtadho, S.H., M.H.
Kerja sama yang diperpanjang itu mencakup sejumlah bidang, di antaranya program magang, praktikum persidangan, kuliah praktisi, serta pelatihan advokasi bagi mahasiswa Fakultas Syariah.
Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari, Prof. Wahidah, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum.
“Mahasiswa tidak cukup hanya memahami teori di kelas. Mereka juga harus mengetahui bagaimana hukum bekerja di ruang sidang, di kantor advokat, dan di tengah masyarakat. IKADIN adalah mitra yang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC IKADIN Banjarmasin, H. Edi Sucipto, menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut. Menurutnya, profesi advokat memiliki tanggung jawab moral dalam regenerasi dan edukasi calon praktisi hukum.
“Kami siap membuka ruang seluas-luasnya. Mahasiswa bisa belajar langsung tentang hukum beracara,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut merupakan kali ketiga dilakukan antara kedua pihak. Salah satu fokus utama dalam MoU kali ini adalah Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
“Yang lebih utama lagi, MoU yang kita lakukan terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berharap dapat melahirkan lulusan Fakultas Syariah yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap bersaing di dunia profesi hukum.
Editor: Tim Redaksi


