lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyita 20 aset milik 15 penunggak pajak dengan total estimasi nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan secara serentak oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng pada 13 hingga 14 April 2026, sebagai upaya optimalisasi pencairan piutang pajak dan pengamanan penerimaan negara.
Total tunggakan dari 15 penanggung pajak yang menjadi sasaran mencapai Rp12.922.988.505.
Kegiatan penyitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dalam ketentuan tersebut, penyitaan dilakukan setelah penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak. Jika dalam waktu 2×24 jam sejak Surat Paksa disampaikan utang pajak belum dilunasi, pejabat berwenang dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sebagai dasar tindakan jurusita pajak.
Dari total aset yang disita, terdiri atas barang bergerak, barang tidak bergerak, dan harta kekayaan lainnya. Jenis aset yang diamankan antara lain rekening tabungan atau giro, kendaraan bermotor, serta tanah.
Secara rinci, KPP di wilayah Kalimantan Selatan menyita 12 aset dengan nilai taksiran Rp9.123.819.409. Sedangkan KPP di wilayah Kalimantan Tengah menyita 8 aset dengan nilai estimasi Rp385.780.200.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Pajak, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Pele Yansen, mengatakan sebelum penyitaan dilakukan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif dan administratif.
“Tahapan yang dilakukan mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan surat teguran, hingga pemberitahuan Surat Paksa,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan pajak secara bertanggung jawab.
“Kami berharap langkah penegakan hukum ini memberikan kepastian, rasa keadilan, serta mendorong penyelesaian seluruh tunggakan pajak secara bertanggung jawab,” katanya.
Pele juga mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya atau berkoordinasi dengan kantor pajak setempat guna menghindari tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Rilis DJP Kalselteng
Editor: Tim Redaksi


