lenterakalimantan.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin menerima penghargaan atas prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan status kinerja tinggi pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri, di halaman Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026) kemarin.
Penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025.
Kalsel menjadi satu dari lima provinsi penerima penghargaan bersama DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Selain tingkat provinsi, penghargaan juga diberikan kepada 15 pemerintah kabupaten dan sembilan pemerintah kota yang dinilai memiliki kinerja tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Secara keseluruhan, sebanyak 30 pemerintah daerah terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota menerima apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Usai menerima penghargaan, Gubernur Muhidin menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Provinsi Kalsel yang berhasil masuk jajaran lima besar nasional.
“Alhamdulillah, Kalimantan Selatan masuk dalam lima besar daerah yang menerima penghargaan,” ujar Muhidin.
Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Gubernur juga mengajak para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan agar terus menjalankan otonomi daerah secara optimal sesuai kewenangan masing-masing.
“Mari kita bersama-sama ke depan melaksanakan otonomi daerah di daerah masing-masing dengan sebaik mungkin,” katanya.
Menurut Muhidin, pemerintah daerah harus selalu siap menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”.
Bertindak sebagai inspektur upacara, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto membacakan amanat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam sambutannya, Bima menegaskan bahwa kata kunci dari otonomi daerah adalah kewenangan yang membedakan sistem pemerintahan saat ini dengan era sebelumnya.
“Ada satu kata yang sangat lekat dengan otonomi daerah, yaitu kewenangan. Kewenangan inilah yang menjadi pembeda antara 30 tahun otonomi daerah dengan era sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, otonomi daerah merupakan proses yang terus berkembang dan harus disertai kemampuan serta integritas dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, kewenangan tanpa kemampuan hanya akan menjadi angan-angan, sedangkan kewenangan tanpa integritas berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, pemerintah daerah diminta terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Editor: Tim Redaksi


