• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Menangis Usai Divonis Satu Tahun Penjara
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Menangis Usai Divonis Satu Tahun Penjara
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Menangis Usai Divonis Satu Tahun Penjara

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Terdakwa Korupsi
Taufiqur Rahman, terdakwa korupsi proyek budidaya pisang cavendish di Kabupaten HST, saat menjalani sidang dengan agenda putusan. Foto: FRa
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Taufiqur Rahman alias Taufiq, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek budidaya pisang Cavendish di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menangis usai divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (28/4/2026).

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH, MH, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp84 juta, yang menurut persidangan telah dibayarkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wildan Setyawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp378 juta subsider satu tahun lima bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer.

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dan menjatuhkan putusan dengan pasal lain dalam ketentuan tindak pidana korupsi.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Arifin Sulaiman Taswan, SH, MH, MM, menyatakan menerima.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini dan kami langsung menyatakan menerima putusan tersebut,” ujar Arifin usai sidang.

Bermula dari Program Pisang Cavendish

Kasus ini bermula pada awal 2022 saat terdakwa bersama Eko Sunarko, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), memperkenalkan program budidaya pisang Cavendish kepada Pemerintah Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Program tersebut kemudian disosialisasikan hingga dibentuk Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Selanjutnya, sembilan desa sepakat menjalin kerja sama dengan CV Bayu Kencana Agriculture yang didirikan pada September 2022.

Dalam pelaksanaannya, jaksa menilai terdakwa berperan aktif dalam pengaturan kerja sama, pengelolaan dana, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jaksa juga menyebut kerja sama yang seharusnya melibatkan sembilan desa dengan kewajiban penyediaan lahan sekitar 5.000 meter persegi per desa, pada kenyataannya hanya terealisasi di tiga lokasi penanaman, yakni dua di Desa Bulayak dan satu di Desa Murung B.

Total lahan yang digunakan sekitar 4,5 hektare. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan anggaran penyiapan lahan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, jumlah bibit yang diterima juga disebut tidak sesuai. Berdasarkan RAB, masing-masing desa seharusnya menerima 780 pohon atau total 7.020 pohon. Namun hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan hanya sekitar 1.100 pohon yang tertanam, meski resi pengiriman mencatat sebanyak 10.000 bibit pisang Cavendish tiba pada November 2022.

Sejumlah item pekerjaan lain, seperti pembuatan lubang tanam, pemupukan, dan perawatan tanaman, juga dinilai tidak sesuai perencanaan maupun realisasi anggaran.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Dorong Solusi Nyata, PUSDI Kepolisian ULM Gelar FGD Penanganan ODOL di Kalsel
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dukung Gathering FWE Kalsel, CIMB Niaga: Pers untuk Peningkatan Ekonomi di Banua

Ratusan BPK Se-Banjarmasin Laksanakan Tabur Bunga di Eks Gudang Golden10 Houseware Belitung

Vaksinasi Usia 6-11 Tahun, Banjarmasin Minta Orang Tua Teken Persetujuan

Maju Jadi Bakal Calon Ketua DPD Demokrat Rusian dan Ibnu Sina Hadir Secara Bersamaan di Arena Musda

Polda Kalsel Sita Belasan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Satu Rumah Terbakar di Jalan Pramuka Banjarmasin

Walikota Banjarmasin Resmi Melepas Jamaah Haji Kloter ke 3

Ibnu Sina Lantik Pengurus Baru PWRI Banjarmasin

Jasad Panji Ditemukan Tim SAR Gabungan Radius 500 Meter

JAMPIDUM Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

TAGGED:BanjarmasinHulu Sungai Tengah (HST)korupsi proyek budidaya pisang Cavendish di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)Terdakwa Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Menangis Usai Divonis Satu Tahun Penjara
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Satgas PASTI Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
Next Article Pembunuhan Mantan Polisi Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Latest News

Perkuat P4GN, Pemkab Tabalong Teken MoU dengan BNNP Kalsel
Berita April 28, 2026
Anggota DPR RI Sudian Noor
Anggota DPR RI Sudian Noor Serap Aspirasi Warga Kotabaru
KALIMANTAN SELATAN April 28, 2026
Pembunuhan
Mantan Polisi Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
Hukum & Peristiwa April 28, 2026
Satgas PASTI
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
Ekonomi April 28, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?