lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Taufiqur Rahman alias Taufiq, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek budidaya pisang Cavendish di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menangis usai divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (28/4/2026).
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH, MH, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp84 juta, yang menurut persidangan telah dibayarkan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wildan Setyawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp378 juta subsider satu tahun lima bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dan menjatuhkan putusan dengan pasal lain dalam ketentuan tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Arifin Sulaiman Taswan, SH, MH, MM, menyatakan menerima.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini dan kami langsung menyatakan menerima putusan tersebut,” ujar Arifin usai sidang.
Bermula dari Program Pisang Cavendish
Kasus ini bermula pada awal 2022 saat terdakwa bersama Eko Sunarko, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), memperkenalkan program budidaya pisang Cavendish kepada Pemerintah Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Program tersebut kemudian disosialisasikan hingga dibentuk Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Selanjutnya, sembilan desa sepakat menjalin kerja sama dengan CV Bayu Kencana Agriculture yang didirikan pada September 2022.
Dalam pelaksanaannya, jaksa menilai terdakwa berperan aktif dalam pengaturan kerja sama, pengelolaan dana, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jaksa juga menyebut kerja sama yang seharusnya melibatkan sembilan desa dengan kewajiban penyediaan lahan sekitar 5.000 meter persegi per desa, pada kenyataannya hanya terealisasi di tiga lokasi penanaman, yakni dua di Desa Bulayak dan satu di Desa Murung B.
Total lahan yang digunakan sekitar 4,5 hektare. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan anggaran penyiapan lahan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, jumlah bibit yang diterima juga disebut tidak sesuai. Berdasarkan RAB, masing-masing desa seharusnya menerima 780 pohon atau total 7.020 pohon. Namun hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan hanya sekitar 1.100 pohon yang tertanam, meski resi pengiriman mencatat sebanyak 10.000 bibit pisang Cavendish tiba pada November 2022.
Sejumlah item pekerjaan lain, seperti pembuatan lubang tanam, pemupukan, dan perawatan tanaman, juga dinilai tidak sesuai perencanaan maupun realisasi anggaran.
Editor: Tim Redaksi


