lenterakalimantan.com, BARABAI – Meski telah membantu memfasilitasi UMKM untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, namun hingga kini belum semua UMKM yang mendapatkannya.
Hal itu, tak lepas karena keterbatasan anggaran dan kondisi keuangan daerah.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM HST Sahruli, saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022) mengatakan ada 180 unit lebih UKKM, di bawah binaan Dinas PPK-UMKM.
Di antara jumlah tersebut, sudah diberikan bantuan mendapatkan sertifikat halal.
“Belum semua diberi bantuan tersebut, karena dianggarkan secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan daerah,” Kata Sahruli.
Disebutkan, untuk satu unit UKM dianggarkan Rp 4 sampai Rp 5 juta per tahun. Namun, unit usaha yang diberikan bantuan diusulkan berasarkan hasil survey tim Dinas PPK-UKM.
Adapun syarat mendapatkan sertifikat halal, di antaranya memiliki nomor induk berusaha (NIB), memiliki NPWP, memiliki P-IRT.
Jika syarat sudah terpenuhi, selanjutnya akan dicek langsung tim ahli gizi dan tim dari MUI Kalsel.
Menurut Sahruli, dalam satu tahun biasanya ada 10 unit usaha yang mendapatkan bantuan sertifikasi halal tersebut, lima unit usaha diantaranya bantuan dari Pemprov Kalsel.
“Namun, jika habis masa berlakukanya, selanjutnya harus diperpanjang dan biaya berikutnya dibayar sendiri oleh pemilik unit UKM,” Pungkasnya.


