lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (26/5/2026), di Lapangan Kantor Kejari Tanah Bumbu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Priatmaji Dutaning Prawiro, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Rifani. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Akhmad Rifani.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Polres Tanah Bumbu, Kasat Resnarkoba AKP Anang Setyawan, perwakilan Pengadilan Negeri Batulicin Ahmad Makasidik Tasrih, S.E., seluruh kepala seksi, serta jajaran jaksa Kejari Tanah Bumbu.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dian Praditha, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga April 2026.
“Total terdapat 15 butir narkotika jenis ekstasi seberat 3,38 gram, 2,5 butir carisoprodol seberat 0,34 gram, serta 84 paket sabu dengan berat 18,86 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender,” jelasnya.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan berbagai barang bukti lain seperti senjata tajam dan barang hasil tindak pidana lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari diblender menggunakan campuran air dan sabun, dihancurkan memakai palu, dipotong menggunakan gerinda, hingga dibakar.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 125 perkara. Rinciannya, 64 perkara narkotika dengan 401 barang bukti, 18 perkara orang dan harta benda (Oharda) dengan 26.635 barang bukti, serta 43 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dengan 112 barang bukti. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 27.148 buah.
Dalam kesempatan itu, pihak Kejari juga menyoroti masih maraknya peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan menandakan peredaran narkoba di Tanah Bumbu masih cukup tinggi. Karena itu, diperlukan perhatian dan kerja sama semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Meski demikian, Kejari mencatat adanya tren penurunan perkara narkotika dibandingkan periode sebelumnya. Jika sebelumnya perkara narkotika mencapai sekitar 80 persen, kini turun menjadi 50 persen.
Penurunan tersebut dinilai sebagai indikasi positif meningkatnya efektivitas langkah pencegahan, penindakan, serta sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Editor : Muhammad Tamyiz


