lenterakalimantan.com, KAPUAS – Komitmen menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat terus ditunjukkan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas. Untuk menyempurnakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Pansus I melakukan kaji banding ke Provinsi Jawa Barat guna menggali referensi dan praktik terbaik yang telah diterapkan di daerah lain.
Tiga Raperda yang tengah dibahas meliputi Pelayanan Haji, Pengelolaan Sampah, serta Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan kaji banding berlangsung pada 2 hingga 5 Juni 2026 dengan melibatkan mitra kerja teknis terkait.
Ketua Pansus I DPRD Kapuas, H. Bardiansah, mengatakan kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya substansi regulasi agar lebih efektif dan tepat sasaran ketika diterapkan di Kabupaten Kapuas.
Salah satu agenda penting dilakukan di Kabupaten Sumedang melalui rapat koordinasi bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumedang, Asep Ahmad Hidayat. Dalam pertemuan itu, rombongan mempelajari implementasi Peraturan Daerah P4GN yang dikenal dengan program “Sumedang Bersinar” atau Bersih dari Narkoba.
Selain itu, Pansus I juga mendalami sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir serta regulasi yang mendukung penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat.
“Untuk kegiatan pertama kami rapat koordinasi bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumedang, Asep Ahmad Hidayat untuk mendalami implementasi nyata perda P4GN ‘Sumedang Bersinar’, manajemen integrasi pengelolaan sampah hulu hilir, serta penguatan regulasi fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Bardiansah, Selasa (9/6/2026).
Tak hanya itu, rombongan juga melakukan kunjungan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, Pansus I bersama mitra kerja menggelar pertemuan dan klarifikasi yuridis dengan jajaran Humas, Protokol dan Publikasi DPRD Kabupaten Bogor yang diwakili Yudi Permana.
Pembahasan difokuskan pada aspek hukum daerah, khususnya terkait batasan kewenangan pemerintah daerah dalam pelayanan ibadah haji serta mekanisme pengawasan di lapangan agar regulasi yang disusun tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bardiansah menegaskan, hasil kaji banding tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah akhir Raperda yang saat ini sedang digodok Pansus I DPRD Kapuas.
“Melalui komparasi mendalam ini, Pansus I DPRD Kapuas berkomitmen membawa pulang formula regulasi terbaik, mulai dari sistem hibah transportasi haji, penguatan deteksi dini narkoba, hingga ketegasan sanksi dan penghargaan tata kelola kebersihan untuk diterapkan di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Ia berharap ketiga Raperda tersebut nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, serta memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kapuas.
Editor: Muhammad Tamyiz


