lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (15/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti itu mengagendakan penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari dua usulan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dua Raperda inisiatif DPRD.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menyampaikan dua Raperda dari pihak eksekutif, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam pemaparannya, Anang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi bukti sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan laporan keuangan daerah, realisasi pendapatan tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp3,15 triliun. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp357,33 miliar.
Meski demikian, kapasitas fiskal daerah masih berada pada kategori sangat rendah dengan indeks 0,006. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat ketergantungan daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui penerapan sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.
Sementara itu, DPRD Kotabaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.
Bapemperda menjelaskan, kedua Raperda tersebut disusun untuk memperkuat harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat sekaligus memberikan landasan hukum dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda di Kabupaten Kotabaru.
Seluruh Raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Editor: Tim Redaksi


