• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Diduga Gunakan Kwitansi Palsu sebagai Alat Bukti di Pengadilan, Seorang Warga Dilaporkan ke Polres Kotabaru
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Diduga Gunakan Kwitansi Palsu sebagai Alat Bukti di Pengadilan, Seorang Warga Dilaporkan ke Polres Kotabaru
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATANKriminal

Diduga Gunakan Kwitansi Palsu sebagai Alat Bukti di Pengadilan, Seorang Warga Dilaporkan ke Polres Kotabaru

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
3 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dugaan penggunaan kwitansi palsu sebagai alat bukti dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru kini bergulir ke ranah pidana. Seorang warga berinisial GH dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotabaru oleh Jumuliana pada Kamis (2/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan Nomor LP/B/38/VII/2026/SPKT/Polres Kotabaru/Polda Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/38/VII/2026/Res Kotabaru.

Dalam pelaporan itu, Jumuliana didampingi puluhan advokat dari Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan Rekan). Berdasarkan laporan yang disampaikan, GH diduga menggunakan kwitansi pembayaran tanah yang keasliannya dipersoalkan sebagai alat bukti dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Salah seorang kuasa hukum pelapor, Wahid Hasyim, S.H., mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk menguji keabsahan dokumen yang dipersoalkan melalui mekanisme penyelidikan kepolisian.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum terkait dokumen yang kami duga palsu. Semua pihak tentu harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Ansori, S.H., mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai janggal pada kwitansi tersebut. Menurutnya, dokumen itu mencantumkan transaksi pembayaran pada tahun 1994 masing-masing senilai Rp13 juta dan Rp6 juta, namun menggunakan materai yang disebut baru diterbitkan pada tahun 1996.

Selain itu, kata Ansori, terdapat perbedaan penggunaan alat tulis pada dokumen tersebut. Isi kwitansi ditulis menggunakan spidol, sedangkan tanda tangan almarhum Anang Ajam menggunakan pulpen.

“Temuan-temuan itu menjadi dasar kami membuat laporan. Kami meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk apabila diperlukan melalui uji laboratorium forensik, untuk memastikan keaslian dokumen tersebut,” katanya.

Ansori juga menyebut kwitansi yang dipersoalkan pernah diajukan sebagai alat bukti T-8 dan T-9 dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Ktb. Sementara Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Anang Ajam diterbitkan oleh Kantor Pertanahan pada 1996.

Menurutnya, seluruh dugaan tersebut kini diserahkan kepada penyidik Polres Kotabaru untuk dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kotabaru masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dugaan penggunaan dokumen palsu itu belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti karena masih menunggu hasil proses penyelidikan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak berinisial GH maupun kuasa hukumnya apabila ingin memberikan tanggapan atas pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terpopuler

perencanaan
DPRD Kalteng Tegaskan Pentingnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Perencanaan Pembangunan
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemkab Tabalong Peringati Tiga Momentum Nasional Sekaligus Lewat Upacara Gabungan

Pasca Cuti Lebaran, Walikota Banjarmasin Pinta ASN Tingkatkan Etos Kerja

Pedagang Sembako di Tanah Laut Bersyukur, Porprov XII Tingkatkan Pendapatan

Cegah Penyebaran Brucellosis, Karantina Kalsel Lakukan Pemotongan Paksa Hewan Ternak

Akibat Luapan Sungai Awayan, 5 Desa di Balangan Terendam

Jaga Kearifan Lokal, Pemkab Tabalong Gelar Lomba Talinting Bagarakan Sahur

Pelaku Penusukan Caleg PKS di Banjarmasin Menyerahkan Diri, Berikut Motifnya

Survei CISA, Elektabilitas AHY Jadi Calon Presiden dan Partai Demokrat Terus Meroket

Servis Kunjung dan Test Ride Honda Disambut Antusias Warga Tabiku

Legislator Suripno Sumas Sosialisasikan Undang-undang Pemilu

TAGGED:KotabaruKwitansi PalsuPolres Kotabaru
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article 24 Hari Jadi ke-24 Sukamara, Wagub Kalteng Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi
Next Article perencanaan DPRD Kalteng Tegaskan Pentingnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Perencanaan Pembangunan

Latest News

24
Hari Jadi ke-24 Sukamara, Wagub Kalteng Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi
KALIMANTAN TENGAH Juli 3, 2026
shrimp estate
Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Wagub Kalteng Optimistis Dongkrak Perekonomian Daerah
KALIMANTAN TENGAH Juli 3, 2026
jungkal
Gerai Pangan Murah di Desa Jungkal Diserbu Warga, Bahan Pokok Ludes Terjual
KALIMANTAN SELATAN Juli 3, 2026
BULOG
BULOG Perkuat Kapasitas Penyimpanan Pangan, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto Resmikan Gudang BULOG di Kalsel
KALIMANTAN SELATAN Juli 3, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?