oleh: Ahmad Zaki
Ketua Umum Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMUK)
Panggung politik Indonesia tampaknya tak pernah kehabisan cerita. Salah satu yang kini menyita perhatian publik adalah masih adanya sejumlah wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam menunaikan janji membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan taat hukum.
Di satu sisi, pemerintah menggaungkan komitmen terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun di sisi lain, publik menyaksikan adanya pembiaran terhadap praktik rangkap jabatan yang telah dipersoalkan secara konstitusional.
Sorotan itu semakin menguat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK memperluas penafsiran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Memastikan Jabatan Publik Dijalankan Secara Profesional
Putusan tersebut lahir dengan semangat untuk memastikan para menteri dan wakil menteri dapat berkonsentrasi penuh menjalankan tugas pemerintahan yang semakin kompleks. Jabatan publik semestinya dijalankan secara profesional tanpa dibebani kepentingan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun mengurangi efektivitas kerja.
Namun, realitas yang terjadi justru memperlihatkan lambannya penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Dalih masa transisi dan tenggat waktu penyesuaian tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan yang bersifat final dan mengikat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa putusan lembaga peradilan tertinggi dapat diperlakukan sebagai sekadar rekomendasi, bukan sebagai norma hukum yang wajib dipatuhi.
Situasi ini juga menjadi ujian bagi komitmen Presiden Prabowo terhadap prinsip supremasi hukum dan keadilan yang selama ini disampaikan kepada publik. Penegakan hukum akan kehilangan wibawa apabila hanya tegas terhadap masyarakat kecil, sementara pelanggaran yang dilakukan oleh kalangan elit justru dibiarkan berlangsung tanpa tindakan yang jelas.
Karena itu, pelaksanaan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan administratif. Putusan tersebut merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap negara hukum sekaligus implementasi nyata dari visi Asta Cita yang diusung pemerintah.
Presiden Prabowo diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan memastikan para wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN menyesuaikan kedudukannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pemerintahan, memperkuat kepercayaan publik, serta menunjukkan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMUK) memandang bahwa reformasi birokrasi tidak boleh berhenti sebagai slogan politik. Komitmen terhadap pemerintahan yang bersih harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa keteladanan dari para pejabat negara, cita-cita membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas akan sulit diwujudkan.
*Opini ini sepenuhnya merupakan pandangan penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi.
Editor: Rizki


