lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dirham Zain, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) kepada masyarakat di Kantor Lurah Cempaka, Banjarbaru, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai arah kebijakan pembangunan kependudukan yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Dirham menegaskan bahwa DPRD tidak hanya memiliki fungsi legislasi, tetapi juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat melalui penyampaian aspirasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.
“Tugas DPRD adalah menjadi penyambung aspirasi masyarakat sekaligus menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan, DPRD Kalimantan Selatan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran agar setiap program pemerintah daerah dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2025 membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
Ia berharap sinergi tersebut mampu mendorong terwujudnya pembangunan kependudukan yang terarah sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Editor: Tim Redaksi


