lenterakalimantan.com KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru melalui seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2024, Rabu (29/5/2024)
Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Kotabaru Muhammad Fadlan. SH. MH bersama Kasi PB3R ,staf ,di hadiri Kabag Ops Polres Kotabaru, Kasat Narkoba, Perwakilan Dinkes, PN Kotabaru.
Kajari Kotabaru M.Fadlan mengatakan barang bukti yang dimusnakan yang telah inkrah pada akhir bulan Desember 2023 sampai dengan mei 2024 dengan jumlah perkara terbagi ,perkara narkotika sebanyak 76 perkara , Sajam 4 perkara, perkara umum lainnya sebanyak 70 dan perkara Tipiring ada 4
Yang mendominasi oleh barang bukti perkara narkotika berupa sabu sabu sebanyak 284,89 gram, tanaman ganja 24,07 gram,obat camophen/ zenith sebanyak 1. 284 butir dan 98 botol berbagai minuman keras beralkohol.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, ini kami gunakan sebagai momentum untuk menunjukan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor sehingga tidak ada kesan negatif , terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu,”katanya.
“Selain itu bentuk dan wujud keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru,”tutupnya .
Didalam kesempatan itu dilakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan mesin blender , sajam dan senpi rakitan di potong dengan mesin pemotong besi , barang bukti lainnya di bakar , di tumpah minuman beralkohol oleh Kajari Kotabaru bersama Kabag Ops Polres , Kasat narkoba , perwakilan Dinkes , Pengadilan Negeri , Kasi PB3R Kejari Kotabaru