Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
Sebuah kebijakan publik tidak selalu dinilai dari seberapa cepat kebijakan tersebut dilaksanakan, tetapi dari seberapa besar kemampuannya mencapai tujuan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat. Prinsip inilah yang patut menjadi bahan refleksi setelah Kementerian Pertahanan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan menggantinya dengan pembekalan bela negara serta materi manajerial.
Keputusan tersebut lahir setelah munculnya berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan program, termasuk meninggalnya beberapa peserta selama mengikuti pelatihan. Terlepas dari hasil investigasi yang masih menjadi kewenangan pemerintah untuk disampaikan secara utuh kepada publik, perubahan kebijakan tersebut mengandung pesan penting bahwa negara bersedia melakukan evaluasi terhadap program yang telah dijalankan.
Perspektif Hukum Administrasi Negara dalam Perubahan Kebijakan
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kemampuan pemerintah untuk mengubah suatu kebijakan bukanlah bentuk kelemahan. Sebaliknya, perubahan kebijakan justru menunjukkan bahwa pemerintahan yang baik harus mampu belajar dari pengalaman, memperbaiki kekurangan, dan menyesuaikan pelaksanaan program dengan kepentingan masyarakat.
Sering kali terdapat anggapan bahwa suatu kebijakan harus dipertahankan apa pun kondisinya demi menjaga wibawa pemerintah. Cara pandang demikian justru bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pemerintahan yang demokratis tidak diukur dari kemampuannya mempertahankan setiap kebijakan, tetapi dari keberaniannya melakukan koreksi ketika ditemukan kelemahan dalam pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai dasar bagi setiap tindakan pemerintah. Asas kecermatan, kemanfaatan, proporsionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas mengharuskan setiap kebijakan dievaluasi secara berkelanjutan.
Apabila dalam pelaksanaannya muncul risiko yang tidak diperhitungkan atau tujuan program tidak lagi sejalan dengan metode yang digunakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan.
Haruskah Pembinaan Calon Manajer Koperasi Dilakukan Semi Militer?
Keputusan untuk menghentikan latihan dasar militer kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Apakah pembinaan karakter bagi calon manajer koperasi memang harus dilakukan melalui pendekatan semi militer?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk meragukan pentingnya bela negara. Bela negara merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pertahanan negara.
Namun, bela negara tidak identik dengan latihan fisik atau latihan militer. Konsep bela negara jauh lebih luas. Hal ini mencakup sikap disiplin, integritas, tanggung jawab, kepedulian terhadap masyarakat, semangat gotong royong, serta kemampuan mengabdi sesuai profesi masing-masing.
Dalam konteks Program SPPI, para peserta dipersiapkan untuk menjadi penggerak pembangunan desa sekaligus calon manajer koperasi. Tugas tersebut menuntut kemampuan yang sangat beragam, mulai dari kepemimpinan, manajemen organisasi, pengelolaan keuangan, komunikasi dengan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Kompetensi tersebut tentu memerlukan metode pelatihan yang berbeda dengan pembentukan prajurit militer. Perubahan dari latihan dasar militer menuju pembekalan bela negara dan manajerial sesungguhnya dapat dipahami sebagai penyesuaian antara tujuan program dengan kompetensi yang dibutuhkan peserta.
Program yang bertujuan menghasilkan pengelola koperasi seharusnya lebih banyak memberikan bekal mengenai tata kelola organisasi, kepemimpinan, pengambilan keputusan, etika pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta kemampuan membangun ekonomi desa. Pembentukan karakter tetap penting, tetapi harus dilakukan melalui pendekatan yang proporsional dengan memperhatikan kondisi peserta, tingkat risiko, dan tujuan pembelajaran.
Pemenuhan Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Peserta Pelatihan
Dari perspektif hukum administrasi, perubahan kebijakan juga mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Pemerintah memiliki kewajiban untuk meminimalkan risiko dalam setiap penyelenggaraan program yang melibatkan masyarakat. Ketika hasil evaluasi menunjukkan adanya potensi risiko yang perlu dikurangi, perubahan metode pelatihan merupakan langkah yang dapat dibenarkan secara hukum maupun secara administrasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan peserta harus menjadi indikator utama keberhasilan sebuah program pemerintah. Sebagus apa pun tujuan suatu kebijakan, pelaksanaannya tetap harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara, termasuk hak atas keselamatan dan kesehatan.
Konstitusi melalui Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hak tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, maupun pembinaan yang dilakukan oleh negara. Karena itu, evaluasi terhadap Program SPPI tidak boleh berhenti pada perubahan nama atau materi pelatihan.
Pemerintah juga perlu memperkuat sistem seleksi kesehatan peserta, standar operasional pelaksanaan kegiatan, kesiapan tenaga medis, mekanisme penanganan keadaan darurat, hingga sistem evaluasi risiko sebelum setiap kegiatan dimulai.
Transparansi dan Hak Rakyat untuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Di sisi lain, perubahan kebijakan hendaknya dipahami sebagai bagian dari proses pembelajaran institusi. Tidak ada kebijakan publik yang sepenuhnya sempurna sejak awal. Yang membedakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan yang buruk adalah kemauan untuk memperbaiki diri berdasarkan fakta, evaluasi, dan masukan masyarakat.
Transparansi juga menjadi unsur yang tidak kalah penting. Masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan perubahan kebijakan, hasil evaluasi yang dilakukan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh agar kejadian serupa tidak terulang. Keterbukaan tersebut bukan hanya memperkuat akuntabilitas pemerintah, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap setiap kebijakan yang diambil.
Keputusan menghentikan Latsarmil SPPI dan menggantinya dengan pembekalan bela negara serta manajerial tidak seharusnya dipandang sekadar pergantian kurikulum. Hal itu merupakan momentum untuk menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus selalu berorientasi pada kemanfaatan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap warga negara.
Negara yang baik bukanlah negara yang tidak pernah mengubah kebijakannya. Negara yang baik adalah negara yang berani mengakui perlunya evaluasi, memperbaiki pelaksanaan program, dan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Dalam negara hukum, kemampuan untuk melakukan koreksi bukanlah tanda kelemahan, melainkan cerminan kedewasaan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bertanggung jawab.
*Opini ini sepenuhnya merupakan pandangan penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi.
Editor: Rizki


