lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan peninjauan lapangan sebagai bagian dari proses penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang menjadi salah satu persyaratan bagi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha berbasis tata ruang.
Tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik lokasi yang diajukan untuk memastikan kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi di lapangan serta ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Tapin.
Verifikasi lapangan ini bertujuan menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan PKKPR Berusaha, sehingga proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin terus mendukung terciptanya tata kelola pemanfaatan ruang yang tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong iklim investasi yang tetap memperhatikan aspek tata ruang dan regulasi pertanahan.


