lenterakalimantan.com, JAKARTA – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM-SM) bersama Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo-Gibran (Masker Pragi) meminta aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero).
Dalam pernyataannya, FABEM dan Masker Pragi mendorong Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Desakan itu disampaikan menyusul penetapan dua tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU. Keduanya masing-masing berinisial FA dan DR. FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan DR dijerat dalam dugaan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Menurut penyidik, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun.
Wakil Ketua Umum DPP FABEM-SM Bidang Hukum dan Antar Lembaga sekaligus Koordinator Nasional Masker Pragi, Tody Ardiansyah Prabu, SH, mengatakan proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap setiap pihak yang memiliki peran dalam dugaan penyimpangan rantai pasok batu bara.
“Proses penyidikan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur korporasi, swasta, maupun apabila terdapat keterlibatan oknum pejabat yang memiliki peran dalam proses tersebut,” ujar Tody, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus menelusuri pihak yang memiliki kewenangan, pengambil keputusan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Soroti Dugaan Penyimpangan Pengadaan Batu Bara
FABEM menilai penyidik perlu mendalami berbagai aspek teknis dalam pengadaan batu bara, mulai dari kesesuaian spesifikasi kontrak, kualitas batu bara yang dipasok, volume distribusi, hingga mekanisme pembayaran.
Menurut Tody, apabila ditemukan batu bara yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak atau terdapat perbedaan antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik harus memastikan apakah batu bara yang dipasok benar-benar sesuai spesifikasi kontrak. Jika ditemukan penyimpangan, harus jelas siapa pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam keterangannya, FABEM dan Masker Pragi juga menegaskan bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, organisasi tersebut mengajak masyarakat sipil, media, dan kalangan akademisi untuk terus mengawal proses hukum secara kritis namun tetap menghormati proses peradilan.
Singgung Regulasi Hukuman Mati bagi Koruptor
FABEM turut menyinggung ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membuka kemungkinan penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu.
Menurut Tody, penerapan hukuman tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim apabila seluruh unsur hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terbukti terpenuhi.
Ia juga mengutip ketentuan dalam KUHP Nasional yang mengatur bentuk-bentuk penyertaan dalam tindak pidana sebagai dasar untuk menelusuri seluruh pihak yang memiliki peran dalam suatu perkara.
Soroti Perkara Korupsi di Sektor Energi
Sementara itu, Ketua DPW FABEM Sumatera Utara Rinno Hadinata turut meminta aparat penegak hukum memberikan perkembangan secara berkala terkait sejumlah perkara dugaan korupsi di sektor energi, termasuk kasus proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar publik mengetahui perkembangan penanganan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.
“Sektor energi merupakan sektor strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius, profesional, dan transparan,” ujarnya.
Dukung Penegakan Hukum
Ketua Umum DPP FABEM-SM Zainuddin Arsyad menilai penanganan perkara dugaan korupsi di sektor energi menjadi salah satu indikator komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
Ia berharap proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti, menjunjung independensi aparat penegak hukum, serta terbebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara secara objektif akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Editor: Tim Redaksi


