lenterakalimantan.com, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, Muhammad Yamin, berharap harkat, martabat, dan marwah masyarakat Dayak di daerahnya dapat terus dijaga dan diperkuat melalui peran Dewan Adat Dayak (DAD).
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Pengukuhan Pengurus DAD Kabupaten Barito Timur masa bakti 2026–2031 di Gedung Mantawara Tamiang Layang, Senin (27/7/2026).
Dalam sambutannya, Yamin menegaskan DAD tidak hanya berperan menjaga tradisi, tetapi juga menjadi pilar persatuan masyarakat serta mitra strategis pemerintah.
“DAD harus menjadi pilar persatuan masyarakat, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah di tengah dinamika pembangunan dan perubahan sosial,” ujarnya.
DAD Diharapkan menjadi Garda Terdepan
Bupati yang berdarah Dayak Maanyan dan Dayak Lawangan itu juga berharap DAD mampu menjadi garda terdepan dalam melestarikan adat, budaya, dan hukum adat di Kabupaten Barito Timur.
Menurutnya, keberagaman subsuku Dayak seperti Bakumpai, Maanyan, Lawangan, Dusun, Ngaju, dan lainnya yang hidup berdampingan secara harmonis merupakan kekuatan daerah yang harus terus dijaga.
“Ini adalah kekuatan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang,” katanya.
Ia menilai DAD memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai pelestari adat dan budaya, tetapi juga berperan dalam menjaga ketenteraman masyarakat, menegakkan hukum adat, serta membantu menyelesaikan persoalan sosial melalui pendekatan kearifan lokal.
Peran DAD dalam Mendukung Pelestarian Adat Dayak
Lebih lanjut, Yamin menjelaskan bahwa peran DAD juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Dalam regulasi tersebut, DAD kabupaten/kota bertugas melakukan koordinasi dan supervisi terhadap DAD kecamatan dan kademangan, guna mendukung pelaksanaan tugas Damang Kepala Adat dalam pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat serta hukum adat Dayak.
Editor: Rizki


