lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Organisasi kepemudaan Abdi Banua Muda mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menjalankan pemberantasan korupsi secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di bawah Flyover Gatot Soebroto, Kota Banjarmasin, Senin (3/8/2026).
Puluhan peserta aksi membawa spanduk dan poster berisi berbagai pesan mengenai penegakan hukum serta tuntutan agar kasus-kasus yang merugikan masyarakat segera dituntaskan secara transparan.
Koordinator lapangan sekaligus orator aksi, Gara, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian generasi muda dalam mengawal kepentingan publik.
“Kami menuntut agar seluruh kasus yang merugikan masyarakat dan negara diusut secara tuntas dan transparan. Jangan ada pihak yang dilindungi,” ujar Gara.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas.
Gara juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi ataupun dipolitisasi.
“Jika hal itu terjadi, akan muncul anggapan bahwa pemberantasan korupsi dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,” ucapnya.
Enam Tuntutan Abdi Banua Muda
Dalam aksi tersebut, Abdi Banua Muda menyampaikan enam tuntutan utama. Pertama, mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK bertindak profesional, independen, serta berintegritas dalam memberantas korupsi tanpa intimidasi maupun campur tangan pihak mana pun.
Kedua, menolak segala bentuk politisasi pemberantasan korupsi agar tidak memunculkan anggapan bahwa proses hukum digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang demi kepentingan tertentu.
Ketiga, menuntut seluruh kasus korupsi besar diselesaikan secara terbuka, akuntabel, sesuai hukum, serta disertai penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai perkembangan dan hasil penanganannya.
Keempat, meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dengan mendorong, mengawal, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui berbagai mekanisme, seperti rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, hingga tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Kelima, mendesak DPRD untuk mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang dinilai penting untuk menyita hasil tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara.
Sementara tuntutan keenam adalah meminta penuntasan secara transparan terhadap berbagai kasus yang berdampak luas bagi masyarakat, termasuk kasus yang memicu pemadaman listrik bergilir oleh PT PLN (Persero), serta proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Gara menambahkan, pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi langkah penting dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Ia juga berharap DPRD dapat lebih optimal menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah daerah, khususnya dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum.
“Abdi Banua Muda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai persoalan publik,” pungkasnya.
Mereka berharap aparat penegak hukum maupun lembaga legislatif dapat merespons seluruh tuntutan dengan langkah nyata demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Editor: Rizki


