lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mulai melakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kalimantan Selatan (Kalsel). Penilaian tersebut menyasar 85 unit layanan di lingkungan pemerintah daerah dan sejumlah instansi vertikal dengan melibatkan ribuan responden.
Peresmian dimulainya penilaian ditandai dengan Sosialisasi dan Entry Meeting yang digelar secara daring oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Jumat (7/8/2026).
Program tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI mendukung prioritas nasional yang tercantum dalam Asta Cita Presiden RI dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, khususnya dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penilaian maladministrasi menjadi salah satu instrumen Ombudsman untuk memetakan kualitas penyelenggaraan pelayanan sekaligus melihat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan.
Aspek yang dinilai meliputi kualitas pelayanan yang terdiri atas empat dimensi, yakni input, proses, output, dan pengaduan. Penilaian juga mencakup kepercayaan masyarakat yang meliputi integritas, kapasitas, dan tata kelola, serta tingkat kepatuhan terhadap produk-produk pengawasan Ombudsman RI.
Di Kalsel, lokus penilaian mencakup dinas, rumah sakit, sekolah, dan panti di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel, dua pemerintah kota, serta 11 pemerintah kabupaten.
Selain itu, penilaian juga menyasar 13 Kantor Pertanahan, 13 Polresta/Polres, dan tiga Kantor Imigrasi di Kalimantan Selatan. Total terdapat 85 unit layanan yang menjadi lokus penilaian dengan responden dari pengguna layanan maupun masyarakat secara umum.
Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Ombudsman Kalsel, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan penilaian maladministrasi merupakan instrumen yang objektif dan independen untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pelaksanaan penilaian ini harus dimaknai sebagai momentum yang tepat untuk memperkuat kepatuhan, manajemen risiko dan budaya pelayanan publik. Semua pihak wajib berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi agar masyarakat puas dan percaya dengan layanan yang diberikan,” ujar Syafrida.
Menurutnya, hasil penilaian tidak semata-mata menjadi ukuran terhadap kekurangan penyelenggara layanan. Temuan positif juga dapat menjadi kekuatan yang perlu dipertahankan dan dikembangkan.
“Harapannya ada ruang-ruang perbaikan yang patut diatensi dan ditindaklanjuti, serta ada aspek-aspek positif atau kekuatan yang perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan, seperti hadirnya layanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan berkeadilan bagi masyarakat,” katanya.
Syafrida berharap kegiatan Entry Meeting memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh instansi terkait mengenai teknis pelaksanaan penilaian maladministrasi 2026, mulai dari aspek, tahapan, metode hingga hasil penilaian.
Ia menilai Opini Ombudsman RI dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong perbaikan sistem dan peningkatan mutu pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah maupun instansi vertikal.
Dukungan terhadap pelaksanaan penilaian juga disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Mewakili Gubernur Kalsel, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalsel, Dinansyah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan Ombudsman.
Sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara baik serta pelayanan publik diberikan secara profesional, berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman menyampaikan gambaran umum Opini Ombudsman RI, meliputi arah kebijakan, tujuan strategis, serta urgensi penilaian maladministrasi sebagai salah satu tolok ukur kinerja pelayanan publik pemerintah daerah dan instansi vertikal.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel Maulana Achmadi memaparkan teknis penilaian, termasuk unsur yang dinilai, bukti dukung, serta peran narahubung dari masing-masing instansi.
Sosialisasi dan Entry Meeting tersebut diikuti lebih dari 200 peserta yang berasal dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Polresta/Polres, dan Kantor Imigrasi se-Kalimantan Selatan.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi. Sejumlah pertanyaan bahkan terus disampaikan peserta hingga melewati waktu pelaksanaan yang telah dijadwalkan.
Editor: Tim Redaksi


