lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kapuas dalam menghadapi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kondisi fiskal daerah tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam rapat di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kapuas, Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto. Sejumlah ketua komisi dan anggota DPRD turut hadir. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Asisten I Sekretaris Daerah Kapuas Romulus bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pembahasan, DPRD dan pemerintah daerah menilai setiap agenda serta usulan yang berkaitan dengan kebijakan daerah perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
Asisten I Sekda Kapuas Romulus mengatakan, kondisi keuangan daerah perlu menjadi pertimbangan dalam mencermati sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terutama setelah adanya pemangkasan alokasi dana.
“Beberapa usulan Raperda perlu kita cermati lagi dengan kondisi keuangan daerah saat ini,” ujar Romulus.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh membuat setiap usulan langsung dikesampingkan.
Menurutnya, DPRD tetap akan melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh sebelum menentukan tindak lanjut terhadap setiap agenda yang masuk dalam pembahasan.
“Semua tetap kita kaji. Ada proses pemantauan dan evaluasi. Jadi, setiap usulan harus dilihat dulu secara menyeluruh,” kata Berinto.
Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menekankan pentingnya keterlibatan seluruh OPD dalam pembahasan bersama DPRD. Kehadiran OPD dinilai penting agar setiap persoalan teknis dapat dijelaskan secara langsung kepada Dewan.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi. Kehadiran OPD terkait adalah keharusan dalam setiap rapat yang terjadwal bersama Dewan,” tegas Ardiansah.
Ia mengatakan, pembahasan APBD Perubahan maupun agenda legislasi lainnya membutuhkan komunikasi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah. Karena itu, setiap pihak diminta mempersiapkan data dan materi sesuai bidang masing-masing.
Banmus DPRD Kapuas kemudian menyusun rangkaian agenda Persidangan II Tahun Sidang 2026. Pembahasan APBD Perubahan 2026 selanjutnya akan dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar), sedangkan sejumlah Raperda akan dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Bagi DPRD Kapuas, pembahasan APBD Perubahan tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian anggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan program dan kebijakan daerah tetap berjalan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Editor : Tamyiz


