lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Richard Arief Muljadi terdakwa kasus dugaan penggelapan menyatakan keberatan akan tuntunan JPU yang menuntutnya selama 3,6 tahun penjara.
Richard Arief Muljadi dan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi, yang dibacakan di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (20/8/2026).
Candra Sinaga SH MH selaku penasihat hukum Richard meminta kepada pengadilan untuk membebaskan kliennya atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum didasarkan pada eksposisi hukum pokok pledoi yang pada substansinya menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengandung kekeliruan fatal secara hukum.
“Kekeliruan pertama, rantai peristiwa hukum yang membentuk hubungan hukum antara perusahaan Richard bernama PT Magnus Neotech Dynaco (PT MND) dengan perusahaan Rendy bernama PT Aditya Global Mining (PT AGM) murni berada dalam ranah keperdataan,”katanya
Menurutnya Richard memiliki kedudukan hukum selaku Investor sebesar Rp 4.450.000.000,- tapi sekaligus juga sebagai Kreditor pada tanggal 16 dan 17 Juli 2024 dengan memberi pinjaman sebesar Rp 3.000.000.000,-, kepada Rendy (PT AGM). Sehingga total uang yang telah dikeluarkan Richard untuk modal kerja/investasi dan pinjaman dana adalah sebesar Rp, 7.450.000.000,-. Adapun inti kesepakatan kerjasama antara PT MND dengan PT AGM adalah untuk pengapalan batubara, yaitu dari stockpile ke stockroom.
Bahwa kemudian PT AGM terikat perjanjian jual beli batu bara dengan PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA) secara hukum tidak berhubungan dengan Richard maupun PT MND, baik secara formil atau dokumen, maupun terkait segala sesuatu yang bersifat kesepakatan, negosiasi serta teknis operasional dalam perjanjian tersebut.
“Intinya, Richard hanya selaku Investor dan kreditor, dimana hari ini sebagai bagian penting dari bukti pembelaan telah diserahkan dan diperiksa di persidangan Alat Bukti sebanyak 33 surat. Selain itu, 10 saksi fakta yang diajukan oleh JPU di tambah 1 orang ahli a de charge telah mengonfirmasi kebenaran hubungan keperdataan ini,”ungkapnya.
Kekeliruan Kedua, tuduhan penggelapan sebesar Rp7.794.459.565 bertentangan dengan kebenaran yang telah terungkap berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan. Fakta pertama, benar bahwa PT SBA telah mengeluarkan uang sebesar Rp 16.162.500.000,. Pertanyaannya, kepada siapa? fakta telah mengungkap sebesar Rp 4.750.000.000,- kepada CV. Banua Tuntung Pandang (CV. BTP) dan sebesar Rp 8.318.796.475, kepada PT. BAJM, sehingga totalnya sebesar Rp 13.068.796.475,-
Dengan demikian sisanya adalah tanggal 31 Juli 2024 sebesar Rp 3.093.703.525 yang ditransfer ke PT AGM melalui rek bank Mandiri atas nama Ayu Tantri dengan alasan transfer dalam bank yang sama dan atas permintaan PT SBA, bukan dari sejak awal Richard menguasai untuk kemudian digelapkan dari sudut pandang tindak pidana penggelapan dalam KUHP.
Poin pentingnya adalah bahwa Richard tidak mengetahui dan tidak terlibat sama sekali terkait dengan keseluruhan peristiwa dan keseluruhan jumlah lalu lintas uang tersebut, serta tidak pernah menguasai uang tersebut sejak awal.
Kekeliruan Ketiga, pembicaraan pengembalian hutang Rendy dimaknai sebagai permufakatan jahat dalam delik penggelapan. Kesepakatan hutang piutang sebesar Rp3 miliar antara Richard dengan Rendy, dimana Rendy menjanjikan mengembalikannya paling lama 2 minggu sejak tanggal 17 Juli 2024. Ketika Richard diberitahu oleh Rendy melalui Ayu Tantri adanya hasil pengapaln sebesar Rp 3.093.703.525, maka Richard meminta agar hutang atau pinjaman Rendy sebesar Rp3 miliar dikembalikan, hingga kemudian Rendy hanya menyanggupi membayar Richard sebagian yaitu sebesar Rp 2,3 miliar dan jumlah ini lah yang diterima oleh Richard.
Sehingga terhadap total investasi dan piutang Richard sebesar Rp 7.450.000.000,- tersebut, Rendy baru mengembalikan hutangnya sebesar Rp 2,3 miliar.
Dari inti fakta ini lah Richard dianggap merugikan PT SBA sebesar Rp 7.794.459.565 dengan delik penggelapan, padahal senyata-nyatanya Richard hanya menerima pembayaran hutang dan besarnya pun sebesar Rp 2,3 miliar.
“Maka kami selaku penasihat Hukum tidak mendapat perhitungan yang akurat tentang ini, serta sangat menyayangkan adanya tuntutan 3,6 tahun terhadap klien kami,”tegas Candra.
Kemudian lanjutnya, kekeliruan keempat, terdapat dua hubungan keperdataan yang terpisah yaitu antara Richard (PT MND) dengan Rendy (PT AGM), DAN antara PT SBA dengan Rendy (PT AGM), akan tetapi dipaksa menjadi satu kesatuan hubungan hukum. Entitas perjanjian kerjasama antara Richard (PT MND) dengan Rendy (PT AGM) bersifat mandiri, demikian juga entitas perjanjian jual beli batu bara antara PT SBA dengan Rendy (PT AGM) adalah murni mandiri.
“Keempat eksposisi pembelaan hukum Kami selaku Penasihat Hukum Richard tersebut yang telah kami sampaikan pada persidangan hari ini berdiri secara konfrontatif dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sedang menjalankan posisinya yang sifatnya diametral secara yuridis. Namun Kami sangat yakin kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan mampu memberikan keadilan yang seadil-adilnya, sebab kami hari ini telah mengajukan 33 (tiga puluh tiga) buah bukti, yang sebelumnya juga telah mendengarkan keterangan 10 (sepuluh) Saksi Fakta dan 2 (dua) ahli hukum, yang pada dasarnya mendukung Surat Pembelaan kami hari ini.Pledoi kami pun kami tegakkan di atas asas-asas hukum pembuktian terutama asas yang berbunyi, “incriminalibus probationes debent esse luce clariores” yaitu “bahwa dalam perkara pidana bukti harus lebih terang dari cahaya”, karena menurut hemat kami, bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang dijadikan dasar menuntut Richard sama sekali tidak memadai menurut hukum pembuktian. Selain itu Kami sangat berharap Majelis Hakim akan melandasi putusannya sesuai dengan adagium hukum yang berbunyi, “aquum et bonum est lex legum” yang bermakna bahwa “apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum,”papar Candra Sinaga SH MH dan Ipung Syahrir Situmorang, S.H.FRA


