lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud meminta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalimantan Timur memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti hingga tuntas.
Pesan tersebut disampaikan Rudy saat menerima audiensi jajaran BPSK Kalimantan Timur di Ruang Rapat Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (2/9/2026).
Menurut Rudy, BPSK memiliki peran penting sebagai penghubung antara konsumen dan pelaku usaha ketika terjadi persoalan terkait barang maupun jasa.
Ia menegaskan, setiap pengaduan masyarakat harus mendapat perhatian, tanpa membedakan besar atau kecilnya persoalan.
“BPSK saya beri amanah untuk dapat menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat tanpa memandang skalanya, besar atau kecil,” ujar Rudy.
Rudy menekankan, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui proses mediasi yang mengedepankan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
“Semua adalah pengaduan yang datang dari konsumen penerima manfaat dan harus bisa dimediasi hingga tuntas dengan pihak usaha barang dan jasa, supaya tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua BPSK Kalimantan Timur Ashran Yunisran menyampaikan, pihaknya telah menangani sejumlah pengaduan masyarakat, termasuk laporan yang masuk melalui aplikasi SiKomeng atau Aksi Konsumen Cerdas Ayo Mengadu.
Beberapa persoalan yang telah ditangani di antaranya sengketa terkait bahan bakar minyak (BBM) antara konsumen dan Pertamina serta pengaduan mengenai produk sabun cair Unilever yang dinilai bermasalah oleh konsumen.
Ashran mengatakan, audiensi dengan gubernur juga menjadi momentum untuk memperkenalkan keberadaan BPSK sekaligus menyampaikan visi, misi, serta rencana kerja lembaga ke depan.
“Kami mohon arahan dan bantuan dari pemerintah provinsi agar kami bisa terus menjalankan tugas dan memberikan layanan kepada masyarakat. Kami ingin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat wilayah kerja kami terbagi menjadi tiga wilayah perwakilan,” ungkapnya.
BPSK merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk pemerintah untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar jalur pengadilan. Keberadaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam menjalankan tugasnya, BPSK Kaltim turut memanfaatkan SiKomeng sebagai sarana pengaduan secara daring. Aplikasi tersebut dikembangkan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan maupun sengketa terkait barang dan jasa.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Heni Purwaningsih, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Ghazali Rahman, Pengawas Perdagangan Asep Nuzululudin, Pelaksana Gunadi, serta staf Istiyanto dan Arif Riyadi.
Dari jajaran BPSK hadir Ketua BPSK Ashran Yunisran, Ketua Sekretariat BPSK Samarinda Hernawati Apriyani, serta anggota BPSK Sri Fitriah, Zaenal Muttaqin, Syarkawi, dan R. Vinda.


