lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding ke sejumlah instansi di Provinsi Jawa Barat untuk memperdalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 3–4 Juni 2026.
Rombongan Pansus II dipimpin Ketua Pansus Didi Hartoyo, S.Hut., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kaji banding dilakukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Jawa Barat.
Didi mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran dan masukan yang dapat menjadi bahan dalam pembahasan empat Raperda yang sedang disusun DPRD Kapuas.
“Kaji banding dilaksanakan guna mendalami tentang empat buah Raperda,” kata Didi, Senin (8/6/2026).
Empat Raperda yang dibahas Pansus II meliputi Raperda tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman; serta Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam kaji banding adalah pengelolaan sampah di Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan sampah di provinsi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010. Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2018.
Selain aspek regulasi, pengelolaan sampah di Jawa Barat melibatkan kerja sama lintas instansi. Organisasi perangkat daerah terkait berkolaborasi dengan unsur TNI dan Polri dalam mendukung pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Didi mengatakan hasil kaji banding akan menjadi bahan Pansus II dalam menyusun dan menyempurnakan materi empat Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Masukan yang diperoleh dari Jawa Barat diharapkan dapat menjadi referensi bagi DPRD Kapuas dalam merumuskan regulasi sesuai kebutuhan daerah, khususnya di bidang ketertiban umum, kebersihan, pengelolaan kawasan permukiman, serta pembangunan dan pengembangan perumahan.
Editor: Tim Redaksi

