• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Saksi Korban Merasa Dirugikan Oleh Oknum Notaris Henny Rupianti
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Saksi Korban Merasa Dirugikan Oleh Oknum Notaris Henny Rupianti
Hukum & Peristiwa

Saksi Korban Merasa Dirugikan Oleh Oknum Notaris Henny Rupianti

Fra
Fra
Share
6 Min Read
Saksi Korban Merasa Dirugikan Oleh Oknum Notaris Henny Rupianti
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Henny Rupianti. Foto: lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Henny Rupianti kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (29/9/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Masden, SH, menghadirkan enam saksi, yakni Akhmad Jhon Kenedi, HA Jauhari, HA Baihaki, Reza Fahrolly, Riyanto, dan Yuliana.

Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim, SH, meminta JPU terlebih dahulu menghadirkan saksi korban, Akhmad Jhon Kenedi.

Dalam keterangannya, Akhmad Jhon Kenedi mengaku mengalami kerugian Rp750 juta dalam transaksi gadai sebuah ruko di Jalan A Yani Km 5,7, di samping Kompleks Banjar Indah Permai, Banjarmasin.

Menurut Akhmad, perkara tersebut bermula ketika dirinya berkenalan dengan Reza Fahrolly. Saat itu, Reza menyampaikan adanya pihak yang hendak menggadaikan sebuah ruko atas nama Stevani.

“Saya bersama Reza kemudian mengecek lokasi dan bertemu dengan Stevani,” ujar Akhmad dalam persidangan.

Keduanya kemudian sepakat melakukan transaksi gadai di kantor terdakwa Henny Rupianti selaku notaris. Menurut Akhmad, kantor notaris tersebut merupakan tempat yang telah ditentukan oleh Stevani.

Akhmad kemudian mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening Henny Rupianti.

“Saat itu saya belum menerima kuncinya, hanya kontrak perjanjian gadai dengan tempo satu tahun,” katanya.

Majelis hakim kemudian menanyakan apa yang terjadi setelah transaksi tersebut.

Akhmad mengatakan, dirinya mendapat informasi dari Yuliana bahwa ruko yang menjadi objek gadai tersebut merupakan milik HA Baihaki.

“Saya kemudian menelepon H Baihaki untuk menanyakan kejelasan ruko tersebut. Beliau menjawab bahwa ruko itu akan dibeli oleh Stevani dengan harga Rp4,8 miliar melalui kakaknya, HA Jauhari,” ungkapnya.

Keterangan tersebut kemudian diperkuat HA Jauhari yang dihadirkan sebagai saksi. Ia mengatakan ruko tersebut memang akan dibeli Stevani seharga Rp4,8 miliar.

“Sebagai tanda jadi, Stevani memberikan uang Rp30 juta kepada saya di depan notaris Henny Rupianti,” kata Jauhari.

Menurut Jauhari, sekitar dua minggu kemudian Henny meminta sertifikat ruko dengan alasan untuk keperluan pengurusan administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, setelah mendapat informasi dari HA Baihaki bahwa ruko tersebut telah digadaikan, Jauhari mendatangi kantor Henny untuk mengambil sertifikat.

“Pertama sertifikatnya tidak ada. Kemudian saya datang lagi dan sertifikatnya ada, lalu diberikan kepada saya,” ujarnya.

Usai persidangan, Akhmad mengatakan dirinya telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang Rp750 juta tersebut.

“Kita sudah memberikan kesempatan beberapa kali kepada terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak ada jawaban,” katanya.

Berawal dari Pengurusan Dokumen

Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara tersebut bermula pada 11 Februari 2025 ketika Henny berkomunikasi dengan Reza Fahrolly terkait pengurusan dokumen notariil.

Dalam dakwaan disebutkan, Henny meminta bantuan Reza untuk mencarikan pinjaman sebesar Rp750 juta. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk biaya balik nama sebuah ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7, Banjarmasin.

Ruko tersebut kemudian disebut akan dijadikan jaminan. Dalam dakwaan, Henny juga disebut menyampaikan bahwa sertifikat ruko berada dalam penguasaannya.

Reza kemudian mempertemukan Henny dengan Ahmad Jhon Kenedy di kantor notaris terdakwa di Jalan Adhyaksa Raya, Banjarmasin Utara.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Stevani Carolina Torar alias Vani bersama suaminya, Fahmi Suseno, yang dalam perkara ini disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pada 16 Februari 2025, para pihak kembali bertemu di Rumah Makan Sultan Seafood sebelum menuju kantor notaris Henny. Di tempat tersebut dilakukan penandatanganan surat perjanjian gadai ruko.

Dalam dakwaan, Henny disebut menyampaikan bahwa ruko tersebut merupakan milik Vani. Berdasarkan keterangan tersebut, Ahmad Jhon Kenedy kemudian menyerahkan uang gadai sebesar Rp750 juta melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Henny Rupianti.

JPU dalam dakwaannya menyebut uang tersebut kemudian digunakan dengan rincian Rp530 juta untuk kepentingan terdakwa dan Rp220 juta ditransfer kepada Stevani Carolina Torar.

JPU juga mendalilkan posisi Henny sebagai notaris turut membuat korban percaya terhadap transaksi tersebut. Korban disebut meyakini terdakwa memahami aspek legalitas jual beli tanah dan bangunan.

Persoalan kemudian muncul ketika korban meminta kunci ruko. Dalam dakwaan disebutkan, kunci yang diserahkan ternyata tidak dapat digunakan untuk membuka ruko yang menjadi objek gadai.

Korban kemudian melakukan pengecekan kepada pihak keluarga pemilik ruko, termasuk ahli waris H Barlian, yakni HA Baihaki. Dari pengecekan tersebut, korban mendapat informasi bahwa ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7 Banjarmasin belum pernah dijual oleh pemiliknya.

Akibat transaksi tersebut, JPU menyebut korban mengalami kerugian sebesar Rp750 juta.

Henny Rupianti didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama terkait dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan kedua terkait dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Henny Rupianti telah mengajukan perlawanan atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Namun, majelis hakim menolak keberatan tersebut karena perkara telah memasuki pokok perkara.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

penanaman modal
DPMPTSP Tabalong Sosialisasikan Perbup Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penanaman Modal
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

APBDP 2021 Lebih Diarahkan Penanganan Covid-19

25 Rumah Terbakar, RAE Tanbu Kirim Bumbung Kemanusian

Nuansa Baru, Wisata Kampung Ketupat Kembali Dibuka

Terungkap! Paman dan Keponakan Terlibat Jaringan Narkoba di Kapuas Kuala

Komisi I DPRD Kalsel berkunjung ke BPSDM DKI Jakarta

Penyesuaian Aturan Baru, Sekda Banjarmasin Dorong IKM Aktif Urus Perizinan Usaha

Pj Bupati Syamsir Temui Pendemo di PTPN IV, Ini yang Disampaikan

PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Mulai Disidang

Ibnu Buka Kegiatan Coaching Clinic & Safety Driving Untuk PMK Se-Kota Banjarmasin

Gelar Buka Puasa Bersama, Sahbirin Noor Apresiasi PT Amanah Group

TAGGED:BanjarmasinSaksi Korban Merasa Dirugikan Oleh Oknum Notaris Henny Rupianti
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article penanaman modal DPMPTSP Tabalong Sosialisasikan Perbup Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penanaman Modal

Latest News

Embung Banjarmasin
Air Baku Banjarmasin Menyusut 30 Persen, Wali Kota Yamin Dorong Embung Jadi Cadangan
KALIMANTAN SELATAN September 29, 2026
FGD
Perkuat Ketahanan Bencana, BPBD Balangan Gelar FGD Penilaian IKD 2026
KALIMANTAN SELATAN September 29, 2026
kejari balangan
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab dan Kejari Balangan Jalin Kerja Sama Hukum
KALIMANTAN SELATAN September 29, 2026
kelurahan
Tiga Kelurahan di Palangka Raya Terima Bantuan Terdampak Karhutla Pemprov Kalteng
KALIMANTAN TENGAH September 29, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?